Showing posts with label PPG. Show all posts
Showing posts with label PPG. Show all posts

Thursday, October 29, 2026

Download Kumpulan Dokumen RPL PPG Guru Madrasah 2026/2027 Lengkap

Download Kumpulan Dokumen RPL PPG Guru Madrasah 2026/2027 Lengkap

Download Kumpulan Dokumen RPL PPG Guru Madrasah 2026/2027 Lengkap untuk Guru Kelas dan Guru Mapel - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu tahapan penting bagi guru madrasah untuk memperoleh sertifikat pendidik. Dalam proses penyelenggaraannya, peserta juga perlu mempersiapkan berbagai dokumen pendukung, salah satunya adalah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL.
Kumpulan Dokumen RPL PPG Guru Madrasah 2026


Dokumen RPL PPG Guru Madrasah Tahun 2026 menjadi berkas penting yang perlu diperhatikan oleh peserta setelah melakukan Pendaftaran PPG Di EMIS GTK. Melalui dokumen ini, guru dapat menunjukkan berbagai pengalaman profesional, kegiatan pembelajaran, pengembangan kompetensi, serta hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama menjalankan tugas sebagai pendidik.

Bagi guru kelas MI maupun guru mata pelajaran MI, MTs, dan MA, persiapan dokumen RPL sebaiknya dilakukan sejak awal. Dengan persiapan yang baik, proses pengumpulan, pengelompokan, dan pengunggahan dokumen dapat berjalan lebih teratur.

Untuk membantu guru mempersiapkan kebutuhan tersebut, Ruang Pendidikan akan membahas pengertian RPL, jenis dokumen yang perlu disiapkan, cara menyusun berkas, serta referensi kumpulan dokumen RPL PPG Guru Madrasah Tahun 2026/2027.

RPL merupakan singkatan dari Rekognisi Pembelajaran Lampau. Dalam konteks pendidikan profesi guru, RPL berkaitan dengan pengakuan terhadap pengalaman dan hasil pembelajaran yang telah diperoleh guru melalui kegiatan profesionalnya.

Dokumen RPL menjadi bukti tertulis atas aktivitas dan pengalaman guru selama melaksanakan tugas pendidikan. Bukti tersebut dapat berupa surat keputusan, perangkat pembelajaran, sertifikat pelatihan, hasil karya, dan dokumen pendukung lainnya.

Melalui pengumpulan dokumen RPL, peserta dapat menunjukkan bahwa dirinya telah memiliki pengalaman dan kompetensi yang relevan dengan profesi guru.

Namun, perlu diperhatikan bahwa format, jenis bukti, periode dokumen, dan ketentuan penilaiannya dapat mengikuti petunjuk teknis dari LPTK penyelenggara PPG. Oleh karena itu, peserta harus menjadikan pengumuman resmi LPTK sebagai acuan utama.

Persiapan dokumen RPL tidak sebaiknya dilakukan secara mendadak. Guru perlu mengumpulkan bukti kegiatan yang pernah dilaksanakan agar setiap dokumen dapat disusun sesuai kelompok kompetensi. Berikut beberapa alasan pentingnya mempersiapkan dokumen RPL:

Mendokumentasikan pengalaman mengajar. Guru dapat menunjukkan riwayat pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya di satuan pendidikan.

Membuktikan kemampuan pedagogik. Perangkat pembelajaran menjadi salah satu bukti bahwa guru telah merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran.

Menunjukkan pengembangan profesional. Sertifikat pelatihan, seminar, workshop, dan kegiatan KKG dapat menjadi bukti pengembangan kompetensi.

Mempermudah proses pengumpulan berkas. Dokumen yang tersusun rapi akan lebih mudah diperiksa dan diunggah.

Mengurangi risiko kekurangan dokumen. Guru dapat melakukan pemeriksaan lebih awal sebelum batas waktu pengumpulan.

Jenis Dokumen RPL PPG Guru Madrasah Tahun 2026


Secara umum, dokumen RPL yang pernah diminta dalam pelaksanaan PPG mencakup beberapa kelompok bukti pengalaman profesional guru. Contoh pengelompokan berikut dapat digunakan sebagai panduan awal. Peserta tetap harus menyesuaikannya dengan ketentuan LPTK masing-masing.

1. Pengembangan Kompetensi Pedagogik (6 SKS)


Komponen pertama adalah Pengembangan Kompetensi Pedagogik dengan bobot 6 SKS. Komponen ini menilai bukti pengalaman guru dalam menjalankan tugas mengajar dan mengembangkan kemampuan pedagogik melalui kegiatan pembelajaran.

Berdasarkan rubrik, dokumen yang menjadi perhatian meliputi:
  • Dokumen Surat Keputusan (SK) penugasan.
  • Surat Tugas (ST) mengajar.
  • Dokumen perangkat pembelajaran.
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
  • Materi ajar.
  • Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD).
  • Alat atau media pendukung pembelajaran.
Pastikan dokumen mencantumkan identitas guru, nama madrasah, jabatan atau tugas, serta tahun pelaksanaan.

2. Penyusunan Perangkat Pembelajaran (6 SKS)


Komponen kedua adalah Penyusunan Perangkat Pembelajaran dengan bobot 6 SKS. Komponen ini berkaitan dengan pengalaman guru dalam menyusun dan menggunakan perangkat pembelajaran untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Bukti dokumen yang tercantum dalam rubrik meliputi:
  • Alat peraga atau media pembelajaran.
  • Instrumen penilaian setiap semester.
  • Dokumen penilaian pembelajaran.
  • Bukti perangkat pembelajaran yang digunakan selama masa penilaian.
Rubrik mencantumkan jumlah maksimal 16 dokumen setiap semester dengan cakupan pengalaman sampai dengan 12 semester.

Perangkat pembelajaran menjadi bukti kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang disusun oleh guru. Dokumen yang dapat dipersiapkan antara lain:
  • Program Tahunan (Prota).
  • Program Semester (Promes).
  • Silabus, apabila dipersyaratkan.
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
  • Modul Ajar.
  • Materi atau bahan ajar.
  • Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD).
  • Media dan alat peraga pembelajaran.
  • Instrumen penilaian atau asesmen.
Guru sebaiknya menggunakan perangkat pembelajaran yang benar-benar pernah dibuat dan digunakan dalam kegiatan pembelajaran.

3. Pengembangan Kompetensi Profesionl (6 SKS)


Komponen ketiga adalah Pengembangan Kompetensi Profesional dengan bobot 6 SKS. Komponen ini menilai pengalaman guru dalam mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi, kegiatan ilmiah, serta aktivitas profesional yang mendukung peningkatan kualitas pembelajaran. Bukti dokumen yang tercantum dalam rubrik meliputi:
  • Sertifikat kegiatan.
  • Piagam penghargaan.
  • Surat keterangan mengikuti kegiatan.
  • Bukti kegiatan ilmiah.
  • Bukti keikutsertaan dalam KKG.
  • Bukti keikutsertaan dalam MGMP.
  • Bukti mengikuti forum ilmiah atau forum sejenis lainnya.

Rubrik mencantumkan ketentuan kegiatan minimal 2 JP per kegiatan. Setiap dokumen sebaiknya memperlihatkan nama peserta, penyelenggara, jenis kegiatan, dan tanggal pelaksanaan.

Guru dapat mengumpulkan sertifikat pelatihan, seminar, workshop, kegiatan KKG, MGMP, dan kegiatan ilmiah lainnya yang sesuai dengan ketentuan rubrik.

Pastikan sertifikat atau surat keterangan memuat identitas peserta, penyelenggara, jenis kegiatan, dan informasi waktu pelaksanaan.

4. Pengelolaan Administrasi Pembelajaran (6 SKS)


Komponen keempat adalah Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dengan bobot 6 SKS. Komponen ini berkaitan dengan pengalaman guru dalam menjalankan tugas administrasi yang mendukung penyelenggaraan pembelajaran di madrasah.

Berdasarkan rubrik, terdapat dua kelompok bukti utama yang perlu diperhatikan.

A. Bukti penugasan tambahan


Rubrik mencantumkan bukti penugasan tambahan dengan ketentuan masing-masing minimal 2 JP atau kegiatan selama periode penilaian.

B. Bukti pengelolaan administrasi pembelajaran


Dokumen yang tercantum meliputi:
  • Surat keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang administrasi pembelajaran.
  • Administrasi pembelajaran.
  • Administrasi nilai peserta didik.
  • Administrasi peserta didik.
  • Administrasi kegiatan ekstrakurikuler.
Untuk komponen ini, guru perlu memastikan bahwa dokumen administrasi yang dikumpulkan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang pernah dilaksanakan.

Surat keterangan dari kepala madrasah juga perlu dipersiapkan sesuai ketentuan yang tercantum dalam rubrik.

5. Inovasi Pembelajaran (3 SKS)


Komponen kelima adalah Inovasi Pembelajaran dengan bobot 3 SKS. Komponen ini menilai pengalaman dan hasil karya guru dalam mengembangkan inovasi yang berkaitan dengan kegiatan pembelajaran.

Berdasarkan rubrik, bukti dokumen dapat berupa surat keterangan mengenai kegiatan atau hasil karya berikut:
  • Membuat modul.
  • Membuat pedoman praktikum.
  • Melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
  • Membuat video pembelajaran.

Rubrik menggunakan cakupan pengalaman sampai dengan enam tahun. Karya yang dikumpulkan harus relevan dengan tugas profesional guru dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.

Cara Menyusun Dokumen RPL PPG Guru Madrasah 2026


Agar tidak kesulitan ketika menyiapkan berkas, guru dapat melakukan beberapa langkah berikut.

1. Pelajari lima komponen RPL


Pahami terlebih dahulu perbedaan setiap komponen. Jangan mencampur dokumen perangkat pembelajaran dengan dokumen pengembangan profesional tanpa pengelompokan.

2. Kumpulkan bukti berdasarkan pengalaman nyata


Gunakan SK, surat tugas, sertifikat, perangkat pembelajaran, dan karya yang benar-benar dimiliki.

3. Susun dokumen berdasarkan tahun dan semester


Pengelompokan berdasarkan periode akan membantu guru mencocokkan bukti dengan tingkatan penilaian TS-1 sampai TS-6.

4. Siapkan surat keterangan yang diperlukan


Untuk dokumen yang membutuhkan keterangan kepala madrasah, persiapkan sesuai jenis kegiatan dan bukti yang tercantum dalam rubrik.

5. Periksa kejelasan dokumen


Pastikan seluruh tulisan, tanda tangan, nomor surat, dan identitas pada dokumen dapat dibaca.

6. Buat folder berdasarkan komponen


Gunakan lima folder utama dengan nama RPL 01 sampai RPL 05. Cara ini membantu mencegah dokumen tertukar.

7. Sesuaikan dengan petunjuk penyelenggara


Periksa kembali format, jumlah, periode, dan mekanisme pengumpulan yang ditetapkan untuk peserta PPG 2026.

Download Kumpulan Dokumen RPL PPG Guru Madrasah 2026/2027


Bagi guru yang sedang mempersiapkan berkas Rekognisi Pembelajaran Lampau, ketersediaan referensi dokumen dapat membantu mempercepat proses penyusunan administrasi.

Ruang Pendidikan menyediakan produk digital Kumpulan Dokumen RPL PPG Lengkap Guru Kelas dan Mapel MI, MTs, MA Tahun 2026/2027.

Produk ini ditujukan sebagai referensi bagi guru dalam mempersiapkan dokumen berdasarkan kebutuhan administrasi RPL PPG.

Bagi rekan-rekan yang membutuhkan referensi dokumen RPL PPG Guru Kelas dan Mapel jenjang MI, MTs dan MA Tahun 2026 silahkan anda dapat mengunduhnya Disini

Bagi yang membutuhkan rfernsi jawaban tugas mandiri dan tugas refleksi modul pedagogik PPG Guru Qurdis, Guru Akidah Akhlak, Guru Fiqih, Guru SKI, Guru Bahasa Arab, Guru PAI, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI siahkan anda dapat mengnduhnya mlalui tautan berikut
  • Tugas Mandiri Qurdis Unduh
  • Tugas Refleksi Qurdis Unduh
  • Tugas Mandiri Akidah Akhlak Unduh
  • Tugas Refleksi Akidah Akhlak Unduh
  • Tugas Mandiri Fiqih Unduh
  • Tugas Refleksi Fiqih Unduh
  • Tugas Mandiri SKI Unduh
  • Tugas Refleksi SKI Unduh
  • Tugas Mandiri B. Arab Unduh
  • Tugas Refleksi B. Arab Unduh
  • Tugas Mandiri PAI Unduh
  • Tugas Refleksi PAI Unduh
  • Tugas Mandiri Guru RA Unduh
  • Tugas Refleksi Guru RA Unduh
  • Tugas Mandiri Guru MI Unduh
  • Tugas Refleksi Guru MI Unduh
Perlu diperhatikan bahwa dokumen referensi harus disesuaikan dengan identitas, pengalaman mengajar, penugasan, dan bukti kegiatan masing-masing guru. Penggunaan dokumen tidak menggantikan kewajiban memenuhi rubrik resmi

Demikian yang dapat miin bagikan terkait Dokumen RPL PPG Guru Madrasah Tahun 2026 ini semoga bermanfaat

Wednesday, October 21, 2026

Cara Daftar PPG Guru Madrasah Di EMIS GTK Tahun 2026

Cara Daftar PPG Guru Madrasah Di EMIS GTK Tahun 2026

Cara Pendaftaran PPG Guru Madrasah 2026 di EMIS GTK - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026 dilakukan melalui sistem EMIS GTK Kementerian Agama. Guru madrasah yang memenuhi persyaratan perlu memastikan data kepegawaian, status mengajar, serta kualifikasi akademik sudah sesuai sebelum mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi validasi (verval).

Cara Daftar PPG Guru Madrasah

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026 tentang Pendaftaran PPG bagi Guru Madrasah, pendaftaran PPG Guru Madrasah Tahun 2026 dijadwalkan pada 21–27 Oktober 2026, sedangkan proses verval berlangsung pada 21–29 Oktober 2026.

Agar tidak keliru saat mengikuti proses tersebut, simak panduan cara pendaftaran PPG di EMIS GTK 2026, persyaratan yang perlu dipenuhi, tahapan validasi, dan solusi jika data belum memenuhi ketentuan.

EMIS GTK merupakan sistem pendataan yang digunakan Kementerian Agama untuk mengelola data guru dan tenaga kependidikan madrasah. Dalam proses PPG Dalam Jabatan Tahun 2026, sistem ini digunakan untuk memeriksa persyaratan calon peserta dan mendukung proses pendaftaran serta verifikasi validasi.

Sistem melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah prasyarat, antara lain verifikasi ijazah S-1/D-IV, batas usia pensiun, batas TMT sebagai guru, riwayat sertifikasi atau kepesertaan PPG, dan jumlah jam tatap muka di satuan administrasi pangkalan (satminkal).

Syarat Pendaftaran PPG Guru Madrasah 2026


Sebelum melakukan pendaftaran PPG di EMIS GTK, pastikan Anda memenuhi ketentuan berikut.
  • Terdaftar aktif sebagai guru madrasah. 
  • Telah diangkat paling lambat 31 Desember 2025. 
  • Memiliki ijazah minimal S-1/D-IV. 
  • Belum mencapai batas usia pensiun. Pemeriksaan usia dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kondisi per 31 Desember 2026 dalam validasi EMIS GTK.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Sehat jasmani. Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
Khusus lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah wajib melalui proses penyetaraan sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat edaran.

Cara Pendaftaran PPG di EMIS GTK 2026


Sebelum anda melakukan ajuan pendaftaran PPG di EMIS GTK silahkan anda lihat Daftar Linieritas Ijazah S1 dengan mapel PPG 2026 pada postingan sebelumnya

Berikut panduan yang dapat dijadikan acuan saat mengikuti proses pendaftaran PPG Guru Madrasah melalui EMIS GTK. Nama menu atau tampilan aplikasi dapat mengikuti pembaruan sistem, sehingga gunakan petunjuk yang tersedia pada akun masing-masing.

Untuk mengetahui langkah-langkah pendaftarn PPG di EMIS GTK Tahun 2026 seperti yang sudah dijelaskan dalam Juknis PPG dan Pedoman pelaksanaan PPG silahkan anda perhatikan langkah-langkah berikut
  • Langkah pertama silahkan anda masuk dan login ke EMIS GTK masing-masing
  • Selanjutnya silahkan anda klik menu "Diklat" dan Pilih sub Menu PPG, kemudian pilih Pendaftaran PPG 
    Pendaftaran PPG
  • Sebelu melangkah silahkan anda periksa terlebih dahulu persyaratan yang ditampilkan, jika semua sudah centeng hijau silahkan anda lanjutkan
  • Langkah selanjutnya silahkan anda isi no WA jika belum ada, kemudian silahkan anda upload scan ijazah S1 yang anda miliki, kemudian pilih mapel PPG sesuai dengan (linier) dengan Ijazah anda, jika sudah silahkan anda klik menu Simpan dan Lanjutnkan
  • Langkah seanjutnya silahkan anda download Pakta Integritas yang sudah disediakan panitia PPG, silahkan anda bubuhi matrai dan tanda tangani kemudian silahkan anda scan dan upload ulang pakta integritas tersebut, jika selesai silahan anda klik simpan dan lanjutkan
  • Langkah terakhir silahkan anda periksa kembali data ajuan yang sudah anda upload dan isi sebelumnya, jika sudah sesuai dan benar silahkan klik Ajukan dan tunggu hingga admin Kab./Kota melakukan verifikasi ajuan PPG anda 
Bagi yang membutuhkan rfernsi jawaban tugas mandiri dan tugas refleksi modul pedagogik PPG Guru Qurdis, Guru Akidah Akhlak, Guru Fiqih, Guru SKI, Guru Bahasa Arab, Guru PAI, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI siahkan anda dapat mengnduhnya mlalui tautan berikut
  • Tugas Mandiri Qurdis Unduh
  • Tugas Refleksi Qurdis Unduh
  • Tugas Mandiri Akidah Akhlak Unduh
  • Tugas Refleksi Akidah Akhlak Unduh
  • Tugas Mandiri Fiqih Unduh
  • Tugas Refleksi Fiqih Unduh
  • Tugas Mandiri SKI Unduh
  • Tugas Refleksi SKI Unduh
  • Tugas Mandiri B. Arab Unduh
  • Tugas Refleksi B. Arab Unduh
  • Tugas Mandiri PAI Unduh
  • Tugas Refleksi PAI Unduh
  • Tugas Mandiri Guru RA Unduh
  • Tugas Refleksi Guru RA Unduh
  • Tugas Mandiri Guru MI Unduh
  • Tugas Refleksi Guru MI Unduh
Demikian yang dapat kami sampaikan terkait Cara Daftar PPG Guru Madrasah di EMIS GTK Tahun 2026 ini semoga dengan terbitnya Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2026 ini kita dimudahkan dalam mengikuti PPG nanti

Tuesday, October 20, 2026

Daftar Linearitas Ijazah S-1/D-IV dengan Mapel PPG Guru Madrasah Tahun 2026

Daftar Linearitas Ijazah S-1/D-IV dengan Mapel PPG Guru Madrasah Tahun 2026

Guru madrasah yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2026 perlu memastikan kesesuaian ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih. Kementerian Agama telah menerbitkan pedoman linearitas sebagai acuan dalam proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta PPG Guru Madrasah Tahun 2026.
daftar linearitas ijazah dengan mapel PPG


Pedoman tersebut tercantum dalam Lampiran III Surat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Nomor B-160/Dt.I.II/KS/10/2026 tanggal 20 Oktober 2026. Dokumen ini memuat daftar program studi yang dinyatakan linier dengan bidang studi PPG, mulai dari mata pelajaran agama, Guru Kelas RA, Guru Kelas MI, hingga bidang studi umum dan kejuruan.

Artikel ini menyajikan ringkasan daftar linearitas ijazah dengan mapel PPG Guru Madrasah 2026 agar guru dapat memeriksa program studi masing-masing sebelum melakukan pendaftaran melalui EMIS GTK.

Linearitas ijazah merupakan kesesuaian antara program studi yang tercantum pada ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang akan diikuti. Dalam proses seleksi PPG Guru Madrasah Tahun 2026, kesesuaian ini menjadi salah satu persyaratan akademik yang harus dipenuhi calon peserta.

Sebagai contoh, program studi Pendidikan Bahasa Arab tercantum sebagai program studi linier untuk bidang studi PPG Bahasa Arab. Sementara itu, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) tercantum dalam daftar linearitas untuk bidang studi PPG Guru Kelas MI.

Daftar resmi tidak hanya mencantumkan program studi kependidikan. Beberapa program studi nonkependidikan juga masuk dalam daftar, sesuai bidang studi PPG yang dituju.

Penting: Guru harus mencocokkan nama program studi pada ijazah dengan daftar dalam Lampiran III. Jangan menentukan linearitas hanya berdasarkan kemiripan nama jurusan atau mata pelajaran yang selama ini diajarkan.

Daftar Linearitas Ijazah S-1/D-IV dengan Mapel PPG Guru Madrasah 2026


Berikut ringkasan beberapa bidang studi PPG beserta program studi yang tercantum dalam pedoman resmi. Ringkasan ini berfokus pada bidang yang banyak berkaitan dengan guru madrasah yaitu Linieritas Mapel Pendidikan Agama Islam (PAI)

Linearitas Ijazah S1/D-IV dengan Mapel PPG PAI 2026

Pedoman kesesuaian kualifikasi akademik dengan bidang studi PPG Guru Madrasah

Informasi penting: Pada Lampiran III surat edaran PPG Guru Madrasah tahun 2026, Pendidikan Agama Islam tercantum sebagai salah satu kualifikasi akademik yang linier untuk bidang studi PPG Fikih dan Sejarah Kebudayaan Islam. Periksa kembali bidang studi PPG yang sesuai dengan data ijazah Anda.
No. Bidang Studi PPG Kualifikasi Akademik S1/D-IV yang Linier
1 Fikih
  • Pendidikan Agama Islam
  • Ahwalus Syakhsiyah
  • Peradilan Agama
  • Perbandingan Madzhab
  • Jinayah Siyasah
  • Pidana Islam
  • Mu'amalah
  • Ilmu Falak
  • Dirasah Islamiyah
2 Sejarah Kebudayaan Islam
  • Pendidikan Agama Islam
  • Sejarah Kebudayaan Islam
  • Sejarah Peradaban Islam
  • Dirasah Islamiyah
  • Ilmu Sejarah
  • Pendidikan Sejarah
  • Komunikasi dan Penyiaran Islam
Daftar di atas merupakan ringkasan, bukan pengganti daftar resmi secara lengkap. Setiap bidang studi memiliki ketentuan tersendiri. Periksa kembali nama program studi dalam dokumen resmi sebelum menentukan pilihan PPG.

Unduh Daftar Linieritas Ijazah S1 Dengan Mapel PPG Tahun 2026


Bagi rekan-rekan guru madrasah silahkan anda dapat mempelajari dan memperhatikan linieritas Ijazah S1/DIV dengan Mapel PPG yang akan anda pilih dalam pendaftaran PPG Guru Madrasah Tahun 2026 seperti yang telah dijelaskan dalam Juknis PPG Guru Madrasah Tahun 2026.

Untuk itu bagi yang membutuhkan daftar linieritas mapel PPG dengan Ijazah S1/DIV silahkan anda dapat megunduhnya Disini

Bagi yang membutuhkan rfernsi jawaban tugas mandiri dan tugas refleksi modul pedagogik PPG Guru Qurdis, Guru Akidah Akhlak, Guru Fiqih, Guru SKI, Guru Bahasa Arab, Guru PAI, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI siahkan anda dapat mengnduhnya mlalui tautan berikut
  • Tugas Mandiri Qurdis Unduh
  • Tugas Refleksi Qurdis Unduh
  • Tugas Mandiri Akidah Akhlak Unduh
  • Tugas Refleksi Akidah Akhlak Unduh
  • Tugas Mandiri Fiqih Unduh
  • Tugas Refleksi Fiqih Unduh
  • Tugas Mandiri SKI Unduh
  • Tugas Refleksi SKI Unduh
  • Tugas Mandiri B. Arab Unduh
  • Tugas Refleksi B. Arab Unduh
  • Tugas Mandiri PAI Unduh
  • Tugas Refleksi PAI Unduh
  • Tugas Mandiri Guru RA Unduh
  • Tugas Refleksi Guru RA Unduh
  • Tugas Mandiri Guru MI Unduh
  • Tugas Refleksi Guru MI Unduh
Demikian yang dapat kami sampaikan terkait Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Mapel PPG Kemenag Tahun 2026 ini semoga dengan terbitnya Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2026 ini kita dimudahkan dalam mengikuti PPG nanti

Surat Edaran Pendaftaran PPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2026

Surat Edaran Pendaftaran PPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2026

Kabar gembira bagi guru madrasah yang saat ini masih menunggu dengan sabar terkait informasi kapan dilaksanakannya PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026 ini, karena sebentar lagi akan memasuki tahun baru 2027.
Surat Edaran Pendaftaran PPG


Alhamdulillah setelah Kemenag menerbitkan Juknis PPG bagi Guru Madrasah Tahun 2026 serta menerbitkan KMA nomor 1160 tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG bag Guru Madrasah Tahun 2026 yang harus dipahami oleh penyelenggara dan peserta program dalam melaksanakan PPG pada Kementerian Agama.

Pada tanggal 20 Otober tahun 2026, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidian Islam telah resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pendaftaran PPG bagi guru madrasah tahun 2026 melalui akun EMIS GTK masing-masing.

Surat edaran pendaftaran PPG Guru Madrasah Tahun 2026 selain memuat informasi pendaftaran PPG, didalam lampirannya terdapat informasi tentang persyaratan umum bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan, Alur Pendaftaran PPG di EMIS GTK serta daftar Linieritas mapel PPG dengan mapel yang ada dalam Ijazah S1 masing-masing calon peserta PPG dalam Jabatan Kementerian Agama.

Persyaratan PPG Guru Madrasah Tahun 2026


Persyaratan PPG Guru Madrasah tahun 2026 seperti yang dijelaskan dalam Juknis PPG Guru Madrasah Tahun 2026, dalam surat edaran juga dijelaskan persyaratan umum bagi peserta PPG diataranya sebagai berikut:
  • Guru yang terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama dengan status mengajar aktif saat pendaftaran;
  • Guru yang diangkat paling lambat tanggal 31 Desember 2025;
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib telah dilakukan penyetaraan ijazah pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) atau Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama;
  • Belum mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
  • Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

Unduh Surat Edaran PPG Guru Madrasah Tahun 2026


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan alur pendaftaran PPG guru Madrasah serta pedoman linieritas mapel PPG dengan mapel Ijazah masing-masing guru madrasah silahkan anda dapat mempelajarinya pada lampiran yang ada dalam surat edaran Disini

Bagi yang membutuhkan rfernsi jawaban tugas mandiri dan tugas refleksi modul pedagogik PPG Guru Qurdis, Guru Akidah Akhlak, Guru Fiqih, Guru SKI, Guru Bahasa Arab, Guru PAI, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI siahkan anda dapat mengnduhnya mlalui tautan berikut
  • Tugas Mandiri Qurdis Unduh
  • Tugas Refleksi Qurdis Unduh
  • Tugas Mandiri Akidah Akhlak Unduh
  • Tugas Refleksi Akidah Akhlak Unduh
  • Tugas Mandiri Fiqih Unduh
  • Tugas Refleksi Fiqih Unduh
  • Tugas Mandiri SKI Unduh
  • Tugas Refleksi SKI Unduh
  • Tugas Mandiri B. Arab Unduh
  • Tugas Refleksi B. Arab Unduh
  • Tugas Mandiri PAI Unduh
  • Tugas Refleksi PAI Unduh
  • Tugas Mandiri Guru RA Unduh
  • Tugas Refleksi Guru RA Unduh
  • Tugas Mandiri Guru MI Unduh
  • Tugas Refleksi Guru MI Unduh
Demikian yang dapat kami sampaikan terkait Surat Edaran PPG Kemenag Tahun 2026 ini semoga dengan terbitnya Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2026 ini kita dimudahkan dalam mengikuti PPG nanti

Wednesday, October 14, 2026

KMA No 1160 Tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG Kemenag Tahun 2026

KMA No 1160 Tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG Kemenag Tahun 2026

Pedoman Penyelenggaraan PPG ini dimaksudkan sebagai panduan bagi penyelenggara dan peserta program dalam melaksanakan PPG pada Kementerian Agama.

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama bertujuan menjalin pelaksanaan PPG pada Kementerian Agama terstandar secara nasional

KMA No 1160

Tujuan penyelenggaraan PPG adalah untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan.

Peserta PPG terdiri atas 2 (dua) kategori, yaitu peserta kategori Calon Guru dan peserta yang masuk kategori Guru Tertentu. Adapun yang dimaksud dengan penjelasan kedua kategori sebagai berikut:
  1. Calon Guru, yaitu lulusan program sarjana/ sarjana terapan atau marhalah ula pada Mahad Aly yang tidak terdaftar sebagai Guru pada sistem pendataan di Kementerian Agama;
  2. Guru Tertentu yang terdiri atas:
  • Guru yang terdaftar dalam sistem pendataan Kementerian Agama dengan status aktif mengajar pada semester gasal tahun ajaran 2025/2026;
  • Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
Guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan Oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LMK). 

Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi program sarjana/sarjana terapan/marhalah ula sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan.

Sejalan dengan itu, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, standardisasi, penjaminan mutu, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan profesi guru pada Kementerian Agama, perlu menerbitkan panduan Program Pendidikan Profesi Guru sebagai panduan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama.

Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026 akan dilaksanakan berdasarkan data yang ada dalam aplikasi EMIS GTK, untuk itu silahkan anda perhatikan Alur Pengajuan PPG Kemenag Tahun 2026 di EMIS GTK pada postingan sebelumnya

Persyaratan Peserta PPG Kemenag Tahun 2026


Persyaratan Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2026 yang dijelaskan dalam KMA Nomor 1160 Tahun 2026 terkait Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan meliputi:
  1. Terdaftar sebagai Guru dan aktif mengajar dalam satuan adminsitrasi pangkal yang terdata dalam Sistem pendataan Kementerian Agama dalam hal ini EMIS GTK
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana/sarjana terapan/marhatah ula pada Mahad Aly sesuai dengan bidang studi PPG;
  3. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Belum memiliki Sertifikat Pendidik
  5. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah Sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lain.
Untuk mengetahui lebih jelas dan terperincinya terkait persyaratan dan hal-hal terkait pelaksanaan PPG Kemenag Tahun 2026 silahkan anda dapat mempelajari Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 pada postingan sebelumnya

Download KMA Nomor 1160 Tahun 2026


Untuk memudahkan dalam mempersiapkan pelaksanaan PPG bagi Guru Madrasah Tahun 2026 silahkan anda dapat mempelajari Pedoman PPG Kemenag Tahun 2026 Disini

Bagi yang membutuhkan rfernsi jawaban tugas mandiri dan tugas refleksi modul pedagogik PPG Guru Qurdis, Guru Akidah Akhlak, Guru Fiqih, Guru SKI, Guru Bahasa Arab, Guru PAI, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI siahkan anda dapat mengnduhnya mlalui tautan berikut
  • Tugas Mandiri Qurdis Unduh
  • Tugas Refleksi Qurdis Unduh
  • Tugas Mandiri Akidah Akhlak Unduh
  • Tugas Refleksi Akidah Akhlak Unduh
  • Tugas Mandiri Fiqih Unduh
  • Tugas Refleksi Fiqih Unduh
  • Tugas Mandiri SKI Unduh
  • Tugas Refleksi SKI Unduh
  • Tugas Mandiri B. Arab Unduh
  • Tugas Refleksi B. Arab Unduh
  • Tugas Mandiri PAI Unduh
  • Tugas Refleksi PAI Unduh
  • Tugas Mandiri Guru RA Unduh
  • Tugas Refleksi Guru RA Unduh
  • Tugas Mandiri Guru MI Unduh
  • Tugas Refleksi Guru MI Unduh
Demikian yang dapat kami sampaikan terkait KMA Nomor 1160 Tahun 2026 ini semoga dengan terbitnya Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2026 ini kita dimudahkan dalam mengikuti PPG nanti

Monday, October 12, 2026

Download Juknis PPG Kemenag Tahun 2026

Download Juknis PPG Kemenag Tahun 2026

Kementerian Agama Repbulik Indonesia melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 369 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama Tahun 2026.

Juknis PPG Kemenag Tahun 2026
Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 menjadi dokumen penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru di lingkungan Kementerian Agama. Dokumen ini mengatur berbagai aspek pelaksanaan PPG, mulai dari tata kelola program, penetapan mahasiswa, kurikulum, pembelajaran, sistem penilaian, hingga pembiayaan dan pelaporan.

Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 disusun dengan tujuan sebagai pedoman bagi instansi terkait, LPTK, Kantor Kemenag Provinsi, Kemenag Kab/Kota, Madrasah, Guru Madrasah, serta pihak terkait lainnya.

Bagi rekan-rekan yang belum mengetahui Alur Pengajuan PPG Kemenag di EMIS GTK silahkan anda dapat mempelajarinya agar saat melakukan pengajuan PPG dapat berjalan dengan lanjcar

Kepesertaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2026


PPG Dalam Jabatan merupakan program Pendidikan Profesi Guru yang diperuntukkan bagi Guru Tertentu. Penetapan calon mahasiswa dilakukan dengan memperhatikan persyaratan, mekanisme penerimaan, kelengkapan dokumen, dan skala prioritas yang ditetapkan dalam juknis.

  • Persyaratan calon mahasiswa


Bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2026, silahkan anda perhatikan Persyaratan PPG Tahun 2026 yang tertuang dalam Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 berikut ini:
  1. Terdaftar aktif pada satuan administrasi pangkalan (satminkal) dalam sistem pendataan Kementerian Agama dengan status mengajar aktif pada saat pendaftaran.
  2. Diangkat paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan yang sesuai dengan bidang profesi yang dipilih.
  4. Belum mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.

  • Mekanisme penerimaan mahasiswa PPG Tahun 2026


Mekanisme penerimaan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang telah dijelaskan dalam Juknis PPG 2026, tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal menetapkan kuota calon mahasiswa.
  2. Informasi calon mahasiswa yang menjadi sasaran program disampaikan kepada LPTK, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan/atau dinas pendidikan sesuai ketentuan.
  3. Calon mahasiswa yang telah ditentukan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akun masing-masing pada aplikasi pendataan Kementerian Agama.
  4. Calon mahasiswa menandatangani Pakta Integritas bermeterai Rp10.000,00 dan mengunggahnya melalui aplikasi EMIS/SIAGA atau aplikasi sejenis sesuai kewenangan. untuk mengetahui Cara Pendaftaran PPG Di EMIS GTK silahkan anda dapat melihatnya pada postingan sebelumnya
  5. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi melakukan verifikasi dan validasi atas pengajuan guru.
  6. Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal berdasarkan ketersediaan kuota dan skala prioritas.
  7. Guru yang ditetapkan memperoleh pemberitahuan melalui akun pendaftarannya.
  8. Data peserta yang ditetapkan diintegrasikan ke dalam Learning Management System (LMS) yang digunakan dalam program PPG Dalam Jabatan.
  9. Khusus peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 untuk mata pelajaran umum, LMS yang digunakan adalah LMS yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  10. Guru yang telah ditetapkan mendaftar sebagai mahasiswa melalui aplikasi yang disediakan oleh LPTK masing-masing.

  • Skala prioritas penetapan peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026

Penetapan peserta mempertimbangkan ketersediaan kuota dan urutan skala prioritas berikut:
  1. Guru penyandang disabilitas.
  2. Guru pada Sekolah Luar Biasa (SLB).
  3. Guru berstatus Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.
  4. Guru yang berasal dari wilayah binaan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
  5. Proporsionalitas wilayah dan/atau jenjang satminkal sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Usia calon peserta, diurutkan dari yang tertua.
  7. Masa kerja atau pengalaman mengajar yang lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan.
  8. Guru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

  • Penyiapan Berkas Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026

Setiap mahasiswa wajib menyampaikan berkas kepada LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Berkas Persyaratan PPG dapat disampaikan dalam bentuk dokumen cetak (hardcopy) maupun dokumen digital (softcopy). Berkas pendukung yang tercantum dalam Bab III pada Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 meliputi:
  1. Pindaian ijazah asli atau fotokopi ijazah sarjana/sarjana terapan yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi penerbit, LLDikti, atau Kopertais sesuai kewenangan.
  2. Surat penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang bagi peserta yang memiliki ijazah sarjana dari luar negeri.
  3. Empat lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 3 × 4 cm dengan latar belakang merah.
  4. Pindaian bukti terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), khusus mahasiswa PPG habis masa studi.
  5. Pindaian bukti telah menyelesaikan 100% pembelajaran PPG sebelumnya, khusus mahasiswa PPG habis masa studi.
  6. Apabila LPTK menemukan bahwa persyaratan dalam berkas yang disampaikan tidak terpenuhi, LPTK dapat mengusulkan pembatalan kepesertaan kepada Direktorat Jenderal atau Sekretariat Jenderal sesuai kewenangannya.
Penetapan peserta mempertimbangkan ketersediaan kuota dan skala prioritas yang telah ditentukan. Calon mahasiswa juga harus memenuhi persyaratan administrasi serta mengikuti proses verifikasi dan validasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Download Juknis PPG Kemenag Tahun 2026


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 silahkan anda dapat mempelajari dan mengunduhnya Disini

Bagi yang membutuhkan rfernsi jawaban tugas mandiri dan tugas refleksi modul pedagogik PPG Guru Qurdis, Guru Akidah Akhlak, Guru Fiqih, Guru SKI, Guru Bahasa Arab, Guru PAI, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI siahkan anda dapat mengnduhnya mlalui tautan berikut
  • Tugas Mandiri Qurdis Unduh
  • Tugas Refleksi Qurdis Unduh
  • Tugas Mandiri Akidah Akhlak Unduh
  • Tugas Refleksi Akidah Akhlak Unduh
  • Tugas Mandiri Fiqih Unduh
  • Tugas Refleksi Fiqih Unduh
  • Tugas Mandiri SKI Unduh
  • Tugas Refleksi SKI Unduh
  • Tugas Mandiri B. Arab Unduh
  • Tugas Refleksi B. Arab Unduh
  • Tugas Mandiri PAI Unduh
  • Tugas Refleksi PAI Unduh
  • Tugas Mandiri Guru RA Unduh
  • Tugas Refleksi Guru RA Unduh
  • Tugas Mandiri Guru MI Unduh
  • Tugas Refleksi Guru MI Unduh
Demikian yang dapat kami informasikan terkait Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 ini semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru madrasah di Indonesia


Friday, October 2, 2026

Mekanisme Upload Berkas PPG GPAI Di SIAGA dan EMIS GTK Tahun 2026

Mekanisme Upload Berkas PPG GPAI Di SIAGA dan EMIS GTK Tahun 2026

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesi telah menyampaikan pemberitahuan terkait berkas administrasi yang harus dipersiapkan oleh masing-masing calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 dalam surat resmi Dirjen Pendis nomor: B-5282/Kw.05.3/HM.01/10/2026 pada tanggal 1 Oktober kemarin

Upload Berkas PPG GPAI Tahun 2026

Oleh karena itu bagi rekan-reakan guru PAI yang pada kesempatan ini telah terpanggil untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 silahkan anda persiapkan berkas-berkas PPG seperti Surat Pakta Integritas, surat izin mengikuti PPG dari Kepala Sekolah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJB) dan Surat keterangan Kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas masing-masing.

Bagi yang membutuhkan berkas administrasi PPG Dalam Jabatan seperti yang sudah dijelaskan diatas silahkan anda dapat mengunduhnya pada postingan sebelumnya yaitu Berkas Persyaratan Calon PPG Tahun 2026.

Setelah rekan-rekan mempersiapkan dan mengisi berkas persyaratan PPG Langkah selanjutnya silahkan anda upload berkas tersebut keakun SIAGA atau EMIS GTK masing-masing, untuk cara dan mekanismenya silahkan anda perhatikan keterangan di Bawah ini

Persyaratan PPG Dalam Jabatan 2026


GPAI yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 adalah dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Terdaftar aktif sebagai guru PAI dalam SIAGA atau EMIS GTK ;
  2. Aktif mengajar mata pelajaran PAI di Sekolah pada semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027;
  3. Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 31Desember 2026;
  4. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV/S2 yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran PAI;
  5. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
  6. Belum memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI ;

Mekanisme Pendaftaran PPG GPAI Tahun 2026


Bagi rekan-rekan yang masih belum mengerti cara dan mekanisme unggah berkas administrasi PPG GPAI silahkan anda dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun SIAGA masing-masing guru dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. langkah pertama silahkan anda klik menu Pendaftaran PPG dan silahkan anda menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,- jika belum anda tandatangan dan silahkan anda mengunggah pada SIAGA atau EMIS GTK
  2. Langkah selanjutnya setelah anda mendapatkan surat izin dari Kepala Sekolah/Pimpinan Kepegawaian adalah mengunggah surat tersebut pada akun SIAGA/EMIS GTK  masing-masing. 
  3. Memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat Kesehatan lainnya dan mengunggah pada SIAGA atau EMIS GTK;
  4. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dengan materai Rp10.000,- dan mengunggah pada SIAGA atau EMIS GTK;
  5. Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 01 – 08 Oktober 2026;
Kesemua berkas diatas dapat anda unduh pada postingan sebelumnya atau di Unduh Berkas PPG GPAI Tahun 2026

Langkah selanjutnya setelah anda berhasil mengunggah berkas administrasi PPG di SIAGA atau EMIS GTK silahkan anda perhatikan tahapan-tahapan selanjutnya pada Jadwal Pelaksanaan PPG GPAI Tahun 2026 pada postingan sebelumnya.

Untuk mempersiapkan pelaksanaan PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2026 silahkan anda dapat mempelajari Modul-modul Pedagogik dan Profesional PPG PAI dan menjawab tugas mandiri, tugas refleksi PPG PAI, untuk mempelajarinya silahkan anda dapat mengunjungi tautan berikut:
  • Modul Profesional PPG Guru Qurdis Disini
  • Modul Profesional PPG Guru Akidah Disini
  • Modul Profesional PPG Guru Fiqih Disini
  • Modul Profesional PPG Guru SKI Disini
  • Modul Profesional PPG Guru Bahasa Arab Disini
  • Modul Pedagogik PAI Disini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Mekanisme Upload Berkas PPG GPAI Tahun 2026 ini semoga bermanfaat