Kementerian Agama Repbulik Indonesia melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 369 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama Tahun 2026.
Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 menjadi dokumen penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru di lingkungan Kementerian Agama. Dokumen ini mengatur berbagai aspek pelaksanaan PPG, mulai dari tata kelola program, penetapan mahasiswa, kurikulum, pembelajaran, sistem penilaian, hingga pembiayaan dan pelaporan.
Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 disusun dengan tujuan sebagai pedoman bagi instansi terkait, LPTK, Kantor Kemenag Provinsi, Kemenag Kab/Kota, Madrasah, Guru Madrasah, serta pihak terkait lainnya.
Bagi rekan-rekan yang belum mengetahui Alur Pengajuan PPG Kemenag di EMIS GTK silahkan anda dapat mempelajarinya agar saat melakukan pengajuan PPG dapat berjalan dengan lanjcar
Kepesertaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2026
PPG Dalam Jabatan merupakan program Pendidikan Profesi Guru yang diperuntukkan bagi Guru Tertentu. Penetapan calon mahasiswa dilakukan dengan memperhatikan persyaratan, mekanisme penerimaan, kelengkapan dokumen, dan skala prioritas yang ditetapkan dalam juknis.
- Persyaratan calon mahasiswa
Bagi rekan-rekan ruang pendidikan yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2026, silahkan anda perhatikan Persyaratan PPG Tahun 2026 yang tertuang dalam Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 berikut ini:
- Terdaftar aktif pada satuan administrasi pangkalan (satminkal) dalam sistem pendataan Kementerian Agama dengan status mengajar aktif pada saat pendaftaran.
- Diangkat paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan yang sesuai dengan bidang profesi yang dipilih.
- Belum mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
- Mekanisme penerimaan mahasiswa PPG Tahun 2026
Mekanisme penerimaan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang telah dijelaskan dalam Juknis PPG 2026, tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
- Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal menetapkan kuota calon mahasiswa.
- Informasi calon mahasiswa yang menjadi sasaran program disampaikan kepada LPTK, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan/atau dinas pendidikan sesuai ketentuan.
- Calon mahasiswa yang telah ditentukan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui akun masing-masing pada aplikasi pendataan Kementerian Agama.
- Calon mahasiswa menandatangani Pakta Integritas bermeterai Rp10.000,00 dan mengunggahnya melalui aplikasi EMIS/SIAGA atau aplikasi sejenis sesuai kewenangan. untuk mengetahui Cara Pendaftaran PPG Di EMIS GTK silahkan anda dapat melihatnya pada postingan sebelumnya
- Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi melakukan verifikasi dan validasi atas pengajuan guru.
- Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal berdasarkan ketersediaan kuota dan skala prioritas.
- Guru yang ditetapkan memperoleh pemberitahuan melalui akun pendaftarannya.
- Data peserta yang ditetapkan diintegrasikan ke dalam Learning Management System (LMS) yang digunakan dalam program PPG Dalam Jabatan.
- Khusus peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 untuk mata pelajaran umum, LMS yang digunakan adalah LMS yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Guru yang telah ditetapkan mendaftar sebagai mahasiswa melalui aplikasi yang disediakan oleh LPTK masing-masing.
- Skala prioritas penetapan peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026
Penetapan peserta mempertimbangkan ketersediaan kuota dan urutan skala prioritas berikut:
- Guru penyandang disabilitas.
- Guru pada Sekolah Luar Biasa (SLB).
- Guru berstatus Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.
- Guru yang berasal dari wilayah binaan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
- Proporsionalitas wilayah dan/atau jenjang satminkal sesuai ketentuan yang berlaku.
- Usia calon peserta, diurutkan dari yang tertua.
- Masa kerja atau pengalaman mengajar yang lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan.
- Guru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Penyiapan Berkas Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026
Setiap mahasiswa wajib menyampaikan berkas kepada LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Berkas Persyaratan PPG dapat disampaikan dalam bentuk dokumen cetak (hardcopy) maupun dokumen digital (softcopy). Berkas pendukung yang tercantum dalam Bab III pada Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 meliputi:
- Pindaian ijazah asli atau fotokopi ijazah sarjana/sarjana terapan yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi penerbit, LLDikti, atau Kopertais sesuai kewenangan.
- Surat penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang bagi peserta yang memiliki ijazah sarjana dari luar negeri.
- Empat lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 3 × 4 cm dengan latar belakang merah.
- Pindaian bukti terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), khusus mahasiswa PPG habis masa studi.
- Pindaian bukti telah menyelesaikan 100% pembelajaran PPG sebelumnya, khusus mahasiswa PPG habis masa studi.
- Apabila LPTK menemukan bahwa persyaratan dalam berkas yang disampaikan tidak terpenuhi, LPTK dapat mengusulkan pembatalan kepesertaan kepada Direktorat Jenderal atau Sekretariat Jenderal sesuai kewenangannya.
Penetapan peserta mempertimbangkan ketersediaan kuota dan skala prioritas yang telah ditentukan. Calon mahasiswa juga harus memenuhi persyaratan administrasi serta mengikuti proses verifikasi dan validasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Download Juknis PPG Kemenag Tahun 2026
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 silahkan anda dapat mempelajari dan mengunduhnya Disini
Bagi yang membutuhkan rfernsi jawaban tugas mandiri dan tugas refleksi modul pedagogik PPG Guru Qurdis, Guru Akidah Akhlak, Guru Fiqih, Guru SKI, Guru Bahasa Arab, Guru PAI, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI siahkan anda dapat mengnduhnya mlalui tautan berikut
- Tugas Mandiri Qurdis Unduh
- Tugas Refleksi Qurdis Unduh
- Tugas Mandiri Akidah Akhlak Unduh
- Tugas Refleksi Akidah Akhlak Unduh
- Tugas Mandiri Fiqih Unduh
- Tugas Refleksi Fiqih Unduh
- Tugas Mandiri SKI Unduh
- Tugas Refleksi SKI Unduh
- Tugas Mandiri B. Arab Unduh
- Tugas Refleksi B. Arab Unduh
- Tugas Mandiri PAI Unduh
- Tugas Refleksi PAI Unduh
- Tugas Mandiri Guru RA Unduh
- Tugas Refleksi Guru RA Unduh
- Tugas Mandiri Guru MI Unduh
- Tugas Refleksi Guru MI Unduh
Demikian yang dapat kami informasikan terkait Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 ini semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru madrasah di Indonesia

EmoticonEmoticon