Wednesday, October 14, 2026

KMA No 1160 Tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG Kemenag Tahun 2026

Tags

Pedoman Penyelenggaraan PPG ini dimaksudkan sebagai panduan bagi penyelenggara dan peserta program dalam melaksanakan PPG pada Kementerian Agama.

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama bertujuan menjalin pelaksanaan PPG pada Kementerian Agama terstandar secara nasional

KMA No 1160

Tujuan penyelenggaraan PPG adalah untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan.

Peserta PPG terdiri atas 2 (dua) kategori, yaitu peserta kategori Calon Guru dan peserta yang masuk kategori Guru Tertentu. Adapun yang dimaksud dengan penjelasan kedua kategori sebagai berikut:
  1. Calon Guru, yaitu lulusan program sarjana/ sarjana terapan atau marhalah ula pada Mahad Aly yang tidak terdaftar sebagai Guru pada sistem pendataan di Kementerian Agama;
  2. Guru Tertentu yang terdiri atas:
  • Guru yang terdaftar dalam sistem pendataan Kementerian Agama dengan status aktif mengajar pada semester gasal tahun ajaran 2025/2026;
  • Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
Guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan Oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LMK). 

Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi program sarjana/sarjana terapan/marhalah ula sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan.

Sejalan dengan itu, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, standardisasi, penjaminan mutu, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan profesi guru pada Kementerian Agama, perlu menerbitkan panduan Program Pendidikan Profesi Guru sebagai panduan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru pada Kementerian Agama.

Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2026 akan dilaksanakan berdasarkan data yang ada dalam aplikasi EMIS GTK, untuk itu silahkan anda perhatikan Alur Pengajuan PPG Kemenag Tahun 2026 di EMIS GTK pada postingan sebelumnya

Persyaratan Peserta PPG Kemenag Tahun 2026


Persyaratan Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2026 yang dijelaskan dalam KMA Nomor 1160 Tahun 2026 terkait Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan meliputi:
  1. Terdaftar sebagai Guru dan aktif mengajar dalam satuan adminsitrasi pangkal yang terdata dalam Sistem pendataan Kementerian Agama dalam hal ini EMIS GTK
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana/sarjana terapan/marhatah ula pada Mahad Aly sesuai dengan bidang studi PPG;
  3. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Belum memiliki Sertifikat Pendidik
  5. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah Sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lain.
Untuk mengetahui lebih jelas dan terperincinya terkait persyaratan dan hal-hal terkait pelaksanaan PPG Kemenag Tahun 2026 silahkan anda dapat mempelajari Juknis PPG Kemenag Tahun 2026 pada postingan sebelumnya

Download KMA Nomor 1160 Tahun 2026


Untuk memudahkan dalam mempersiapkan pelaksanaan PPG bagi Guru Madrasah Tahun 2026 silahkan anda dapat mempelajari Pedoman PPG Kemenag Tahun 2026 Disini

Bagi yang membutuhkan rfernsi jawaban tugas mandiri dan tugas refleksi modul pedagogik PPG Guru Qurdis, Guru Akidah Akhlak, Guru Fiqih, Guru SKI, Guru Bahasa Arab, Guru PAI, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI siahkan anda dapat mengnduhnya mlalui tautan berikut
  • Tugas Mandiri Qurdis Unduh
  • Tugas Refleksi Qurdis Unduh
  • Tugas Mandiri Akidah Akhlak Unduh
  • Tugas Refleksi Akidah Akhlak Unduh
  • Tugas Mandiri Fiqih Unduh
  • Tugas Refleksi Fiqih Unduh
  • Tugas Mandiri SKI Unduh
  • Tugas Refleksi SKI Unduh
  • Tugas Mandiri B. Arab Unduh
  • Tugas Refleksi B. Arab Unduh
  • Tugas Mandiri PAI Unduh
  • Tugas Refleksi PAI Unduh
  • Tugas Mandiri Guru RA Unduh
  • Tugas Refleksi Guru RA Unduh
  • Tugas Mandiri Guru MI Unduh
  • Tugas Refleksi Guru MI Unduh
Demikian yang dapat kami sampaikan terkait KMA Nomor 1160 Tahun 2026 ini semoga dengan terbitnya Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2026 ini kita dimudahkan dalam mengikuti PPG nanti

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon