Kementeian agama Rpublik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran terkait usulan calon penerima bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN tahap 2 tahun 2026 dengan nomor: B-96/Dt.I.II/HM/10/2026 pada tanggal 01 Oktober 2026
Dalam suat trebut djelkan bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah tahap 2 tahun 2026, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:
- Pendaftaran/pengusulan calon penerima bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN melalui EMIS-GTK (baru) dengan link: https://emisgtk.kemenag.go.id
Kriterian GTK Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2026
- Memenuhi kriteria Bantuan Insentif Tahun 2026, sebagai berikut:
a. Kriteria Guru
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/Sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
- Belum mendapatkan tunjangan profesi guru;
- Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
- Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal-nya;
- Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum usia pensiun (60 tahun);
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
b. Kriteria Tenaga Kependidikan
- Aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan Madrasah, sebagai tenaga administrasi, tenaga laboran, tenaga pustakawan, tenaga layanan teknis di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/system informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
- Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan melaksanakan tugas pokok sebagai Tenaga Kependidikan;
- Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Tidak menjabat sebagai Guru pada RA, MI, MTs atau MA/MAK;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK dan atau Setara SMA/SMK/MA/MAK;
- Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
- Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum usia pensiun (60 tahun);
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Regulasi, Alur dan Ktentuan Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Di EMIS GTK 2026
- Pendaftaran/pengajuan Calon penerima Insentif dimulai pada tanggal 01 – 10 Oktober 2026
- Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Insentif pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mulai tanggal 01 - 13 Oktober 2026
- Bagi penerima Tunjangan Insentif Tahap II, diwajibkan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan. Bagi penerima yang sampai dengan batas akhir pengajuan SPTJM dokumen tersebut belum diunggah, maka yang bersangkutan tidak menjadi prioritas dalam penetapan penerima Tunjangan Insentif Tahap II.
- Apabila terdapat kekurangan atau kesalahan data, pengajuan perbaikan dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah data dikembalikan oleh Kabupaten/Kota. Contoh: ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat diperbaiki setelah data dikembalikan oleh Kabupaten/Kota.
- Tata cara pengajuan bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah dapat diakses melalui link: https://bit,ly/4svR4m7
Download Surat Edaran Ajua Tunangan Insentif GBPNS Tahun 2026
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan surat edaran terkait regulasi dalam mengusulkan calon penerima tunjangan insentif GBPNS di EMIS GTK Tahun 2026 silahkan anda dapat mengunduhnya Disini
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Regulasi Ajuan Tunjangan Insentif di EMIS GTK Tahun 2026 ini semoga bermanfaat

EmoticonEmoticon