Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Thursday, October 15, 2026

Cara Aktifkan Akun GWS Madrasah Yang Non-Aktif Di EMIS GTK

Cara Aktifkan Akun GWS Madrasah Yang Non-Aktif Di EMIS GTK

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama RI telah resmi memfasilitasi Guru dan Tenaga Kependidian madrasah untuk dapat membat dan memanfaatkan akun Google Workspace for Education (GWS) dalam rangka menambah wawasan dan menunjang digitalisasi pendidikan di madrasah

Cara Aktifkan Akun GWS

Akun Google Workspace for Education (GWS) bagi guru madrasah sangatlah banyak manfaat dan kegunaannya, untuk mengetahui Panduan Dan Manfaat akun GWS atau Google Workspace for Education (GWS) bagi guru madrasah silahkan anda apat membaca pada postingan sebelumnya

Karena banyak manfaat bagi kemajuan guru dalam masalah digitalisasi pendidikan madrasah, Diretorat GTK Madrasah telah memberikan akun GWS secara geratis untuk GTK madrasah, pendaftaran akun GWS dapat anda lakukan melalui aplikasi EMIS GTK masing-masing Untuk Cara Daftar Akun GWS Di EMIS GTK silahkan anda dapat mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan pada postingan sebelumnya.

Cara Aktifkan Akun GWS DI EMIS GTK


Bagi rekan-rekan yang sudah berhasil mendapatkan akun GWS dan sudah mengikuti Pelatihan Gemini Ai dengan akun GWS, namun tiba-tiba akun GWS tidak bisa diakses lagi atau di nonaktifkan pusat, janganlah panik karena Direktorat GTK Madrasah telah memfasilitasi aduan terkait akun GWS yang bermasalah, untuk mengetahui caranya silahkan anda ikuti langkah-langkah mengaktifkan akun GWS di EMIS GTK berikut ini
  • Langkah pertama silahkan anda buka akun EMIS GTK masing-masing, dan silahkan anda cari dan klik menu PORTOFOLIO, kemudian klik ub menu Akun GWS 
  • Langkah selanjutnya akan tampil informasi terkait kredensial untuk login layanan Google Workspace madrasah (Gmail, Drive, Classroom, dsb) diantaranya nama EMAIL GWS dan Password GWS
  • Langkah selanjutnya silahkan anda copy email GWS dan Password guna untuk melihat apakan akun tersebut dapat iakses atau tidak
  • Selanjutnya jika akun GWS anda di non-aktifkan atau terdapat kendala password salah atau yang lainnya silahkan anda kirimkan kendala yang dialami terkait akun GWS masing-masing dengan cara klik pada pilihan alasan gagal login, perhatikan gambar berikut
    alasan gagal login

  • Silahkan pilih sesuai kendala yang dialami masing-masing akun GWS, jika sudah silahkan anda klik KIRIM 
  • Selesai dan silahkan anda tunggu hingga 1x24 jam dan silahkan anda pantau akun EMIS GTK masing-masing, karena jika prosesnya selesai akan ada informasi terkait proses aktivasi akun GWS masing-masing guru
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Aktifkan Akun GWS Di EMIS GTK ini semoga bermanfaat

Thursday, October 1, 2026

Ketentuan Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Di EMIS GTK Tahun 2026

Ketentuan Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Di EMIS GTK Tahun 2026

Kementeian agama Rpublik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran terkait usulan calon penerima bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN tahap 2 tahun 2026 dengan nomor: B-96/Dt.I.II/HM/10/2026 pada tanggal 01 Oktober 2026

Tunjangan Insentif Tahun 2026

Dalam suat trebut djelkan bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah tahap 2 tahun 2026, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:
  • Pendaftaran/pengusulan calon penerima bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN melalui EMIS-GTK (baru) dengan link: https://emisgtk.kemenag.go.id

Kriterian GTK Penerima Tunjangan Insentif Tahun 2026

  • Memenuhi kriteria Bantuan Insentif Tahun 2026, sebagai berikut:

a. Kriteria Guru

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/Sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
  2. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru;
  3. Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
  4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
  6. Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
  8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal-nya;
  9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  10. Belum usia pensiun (60 tahun);
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

b. Kriteria Tenaga Kependidikan

  1. Aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan Madrasah, sebagai tenaga administrasi, tenaga laboran, tenaga pustakawan, tenaga layanan teknis di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/system informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
  2. Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan melaksanakan tugas pokok sebagai Tenaga Kependidikan;
  3. Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  4. Tidak menjabat sebagai Guru pada RA, MI, MTs atau MA/MAK;
  5. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK dan atau Setara SMA/SMK/MA/MAK;
  6. Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
  7. Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  9. Belum usia pensiun (60 tahun);
  10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
  11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Regulasi, Alur dan Ktentuan Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Di EMIS GTK 2026 

  • Pendaftaran/pengajuan Calon penerima Insentif dimulai pada tanggal 01 – 10 Oktober 2026
  • Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Insentif pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mulai tanggal 01 - 13 Oktober 2026
  • Bagi penerima Tunjangan Insentif Tahap II, diwajibkan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan. Bagi penerima yang sampai dengan batas akhir pengajuan SPTJM dokumen tersebut belum diunggah, maka yang bersangkutan tidak menjadi prioritas dalam penetapan penerima Tunjangan Insentif Tahap II.
  • Apabila terdapat kekurangan atau kesalahan data, pengajuan perbaikan dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah data dikembalikan oleh Kabupaten/Kota. Contoh: ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat diperbaiki setelah data dikembalikan oleh Kabupaten/Kota.
  • Tata cara pengajuan bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah dapat diakses melalui link: https://bit,ly/4svR4m7

Download Surat Edaran Ajua Tunangan Insentif GBPNS Tahun 2026


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan surat edaran terkait regulasi dalam mengusulkan calon penerima tunjangan insentif GBPNS di EMIS GTK Tahun 2026 silahkan anda dapat mengunduhnya Disini

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Regulasi Ajuan Tunjangan Insentif di EMIS GTK Tahun 2026 ini semoga bermanfaat 

Monday, July 20, 2026

Panduan Tarik Data Rombel di EMIS 4.0 ke EMIS GTK Tahun 2026

Panduan Tarik Data Rombel di EMIS 4.0 ke EMIS GTK Tahun 2026

Panduan Tarik Data Rombel di EMIS 4.0 ke EMIS GTK Tahun 2026 - Pada awal tahun pelajaran maupun pergantian semester, Operator Madrasah memiliki salah satu tugas penting, yaitu melakukan tarik data rombongan belajar (rombel) dari EMIS 4.0 ke EMIS GTK. 

Proses sinkronisasi ini menjadi tahapan wajib sebelum madrasah dapat menyusun jadwal pelajaran, menetapkan guru pengampu, mengatur wali kelas, hingga menghitung beban kerja guru.

panduan-tarik-data-rombel-emis-40-ke-emis-gtk-2026

Apabila data rombel belum berhasil ditarik, maka sebagian besar fitur pada EMIS GTK tidak dapat digunakan secara optimal. Oleh karena itu, operator perlu memastikan seluruh data di EMIS 4.0 sudah lengkap dan valid sebelum melakukan sinkronisasi.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai persiapan, langkah-langkah, penyebab kegagalan sinkronisasi, solusi, serta tips agar proses tarik data rombel berjalan lancar.

Apa Itu Tarik Data Rombel di EMIS GTK?

Tarik data rombel adalah proses sinkronisasi data Rombongan Belajar (Rombel) yang telah dibuat di EMIS 4.0 ke dalam sistem EMIS GTK. Data yang disinkronkan meliputi: Nama rombel, Tingkat kelas, Kurikulum yang digunakan, Jumlah peserta didik, Wali kelas, Status kelas aktif

Data tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan administrasi guru dan tenaga kependidikan pada EMIS GTK.

Mengapa Tarik Data Rombel dari EMIS 4.0 Sangat Penting tidak seperti tahun-tahun sebelumnya saat madrasah masih menggunakan SIMPATIKA

Sinkronisasi rombel dari EMIS 4.0 ke EMIS GTK memiliki beberapa fungsi penting, yaitu Menampilkan daftar rombel pada EMIS GTK, Menjadi dasar penyusunan jadwal mengajar, Memudahkan penentuan guru mata pelajaran, Menentukan wali kelas, Menghitung beban kerja guru, Mendukung proses Aktivasi Madrasah, Mendukung Keaktifan Kolektif Guru, Mengurangi kesalahan input data secara manual.

Persiapan Sebelum Melakukan Tarik Data Rombel di EMIS 4.0


Agar proses sinkronisasi data rombel antara EMIS 4.0 dan EMIS GTK berhasil, operator madrasah harus melakukan beberapa persiapan sebagai berikut.

  • Pastikan Tahun Pelajaran Aktif

Langkah pertama yang harus di lakukan adalah pastikan tahun pelajaran yang ada pada EMIS 4.0 sedang berjalan sesuai kalender akademik artinya tahun ajaran sudah berganti ke tahun ajaran baru, jika belum silahkan anda lakukan perubahan tahun ajaran baru

  • Proses Kenaikan Kelas Telah Selesai

Untuk memastikan data siswa dapat masuk kedalam rombel operator harus memastikan seluruh peserta didik telah dipindahkan ke tingkat kelas yang baru di tahun ajaran baru

  • Data Kelulusan Sudah Diproses

Agar murid baru bisa masuk kedalam rombel lakukan proses kelulusan untuk kelas akhir, hal ini wajib dilakukan agar peserta didik yang telah lulus tidak masuk ke rombel baru.

  • Kurikulum Sudah Ditentukan

Pastikan setiap rombel telah menggunakan kurikulum yang benar artinya masing-masing rombel sudah memiliki kurikulum yang sudah di tetapkan di masing-asing madrasah, karena hal ini akan menyangkut pembuatan Jadwal Mingguan yang akan dilakukan setelah rombel sudah di buat

  • Seluruh Rombel Sudah Dibuat

Setelah anda melakukan persiapan diatas dengan benar silahkan anda lengkapi data setiap rombel dengan nama rombel, tingkat kelas, kurikulum, wali kelas dan daftar siswa

  • Periksa Data Guru

Yang terakhir operator madrasah harus memastikan guru yang akan menjadi wali kelas atau pengampu telah aktif pada EMIS GTK yakni telah mendapatkan JAM mengajar di masing-masing kelas

Cara Tarik Data Rombel dari EMIS 4.0 ke EMIS GTK


Setelah anda melakukan beberapa persiapan diatas selanjutnya adalah melakukan tarik data rombel dari EMIS 4.0 ke EMIS GTK, untuk mengetahui caranya berikut adalah langkah-langkah yang dapat anda dilakukan.
  • Langkah pertama silahkan anda masuk dengan login ke EMIS GTK menggunakan akun Admin Madrasah atau SSO
  • Selanjutnya setelah anda berhasil masuk ke EMIS GTK silahkan anda cari menu Madrasah kemudian klik sub menu Rombel, perhatikan gambar berikut 

    sub menu Rombel

  • Langkah berikutnya setelah anda berhasil silahan anda klik tombol Validasi EMIS.silahkn anda tunggu karna sistem akan memeriksa seluruh data rombel yang tersedia pada EMIS 4.0.
  • Langkah yang terpenting sebelum anda melakaukn penarikan data rombel adalah memeriksa hasil validasi. Biasanya akan muncul informasi: Jumlah rombel, Rombel valid dan Rombel tidak valid Jika masih terdapat rombel yang tidak valid, lakukan perbaikan pada EMIS 4.0 terlebih dahulu kemudin silahkan anda klik validasi lagi sampai data sudah sesuai.
    Validasi EMIS


  • Langkah selanjutnya silahkan anda lakukan tarik rombel dengan cara klik tombol Tarik dari EMIS atau Tarik Rombel kemudian pilih rombel yang akan disinkronkan.
  • Langkah trakhir silahkan anda Klik Proses Sinkronisasi dan tunggu hingga proses selesai. Jika berhasil, seluruh rombel akan muncul pada daftar rombel EMIS GTK dan siap digunakan.

Penyebab Tarik Data Rombel Gagal Dan Solusinya


Perlu rekan-rekan ketahu bahwa proses penarikan data rombel dari EMIS 4.0 ke EMIS GTK tidak selamanya mulus namun ada kalanya mengalami kegagalan tarik data robel, beberapa penyebab yang paling sering ditemui antara lain:
  1. Rombel Belum Dibuat
  2. EMIS GTK hanya menarik rombel yang telah dibuat pada EMIS 4.0.
  3. Data Belum Disimpan
  4. Perubahan pada EMIS 4.0 belum tersimpan secara sempurna.
  5. Kurikulum Belum Dipilih
  6. Rombel tanpa kurikulum biasanya tidak lolos validasi.
  7. Wali Kelas Belum Ditentukan
  8. Pastikan setiap rombel telah memiliki wali kelas.
  9. Server Sedang Padat
Solusi Jika Tarik Data Rombel Gagal, silahkan anda lakukan langkah-lagkah seperti Refresh halaman, Logout dan login kembali, Bersihkan cache browser, Gunakan mode Incognito, Pastikan koneksi internet stabil, Periksa kembali data rombel di EMIS 4.0, Jalankan validasi ulang, Coba sinkronisasi di luar jam sibuk.

Tarik data rombel dari EMIS 4.0 ke EMIS GTK merupakan tahapan penting dalam administrasi madrasah. Dengan memastikan seluruh data telah lengkap, valid, dan sesuai pada EMIS 4.0, proses sinkronisasi akan berjalan lebih mudah dan meminimalkan kesalahan.

Setelah data rombel berhasil masuk ke EMIS GTK, operator dapat melanjutkan penyusunan jadwal pelajaran, penetapan guru pengampu, pengelolaan beban kerja guru, serta berbagai proses administrasi lainnya yang mendukung kelancaran pengelolaan madrasah.

Thursday, July 16, 2026

Panduan EMIS GTK 2026 Lengkap untuk Semua Jenis Pengguna

Panduan EMIS GTK 2026 Lengkap untuk Semua Jenis Pengguna

EMIS GTK Tahun 2026 merupakan sistem informasi resmi yang digunakan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengelola data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah secara terintegrasi. Melalui sistem ini seluruh proses pengelolaan data mulai dari biodata, riwayat pendidikan, penugasan, keaktifan guru, hingga validasi administrasi dilakukan secara digital.

Panduan EMIS GTK 2026
Pada tahun 2026, EMIS GTK menjadi pusat layanan administrasi GTK Madrasah sehingga setiap pengguna wajib memahami tugas dan kewenangan sesuai hak akses masing-masing. Sinkronisasi data yang benar akan mendukung berbagai layanan pendidikan madrasah, termasuk proses verifikasi administrasi dan penyusunan kebijakan berbasis data dan pemberian Tunjangan Insentif atau TPG.

EMIS GTK (Education Management Information System Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mengelola seluruh data guru dan tenaga kependidikan pada madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.

Sistem ini menghubungkan berbagai jenjang administrasi mulai dari Madrasah, Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Direktorat GTK Madrasah. Melalui EMIS GTK seluruh data menjadi lebih akurat, transparan, dan mudah dipantau secara nasional.

Tujuan EMIS GTK Tahun 2026


Beberapa tujuan utama EMIS GTK antara lain Meningkatkan kualitas basis data GTK Madrasah, Mempermudah proses validasi data guru, Mendukung digitalisasi administrasi madrasah, Mempercepat layanan kepegawaian, Menjadi dasar pengambilan kebijakan Kementerian Agama, Mengurangi kesalahan penginputan data.

Jenis Pengguna EMIS GTK Tahun 2026


EMIS GTK memiliki beberapa level pengguna sesuai tugas masing-masing.

Admin Madrasah


Admin Madrasah merupakan operator utama di tingkat satuan pendidikan Tugas Admin Madrasah, Mengelola akun guru, Menginput data GTK, Memperbarui biodata, Menginput riwayat pendidikan, Mengelola riwayat mengajar, Memasukkan data penugasan, Mengelola data tenaga kependidikan, Mengajukan perubahan data, Mengunggah dokumen pendukung, Melakukan sinkronisasi data.

Admin Madrasah menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab terhadap validitas seluruh data sesuai dengan Panduan Admin EMIS GTK .

Kepala Madrasah


Kepala Madrasah memiliki hak akses untuk melakukan monitoring dan persetujuan data Tugas Kepala Madrasah, Memverifikasi data guru, Menyetujui perubahan data, Memastikan seluruh guru aktif, Melakukan monitoring kelengkapan data, Menyetujui penugasan guru, Mengawasi kinerja operator.

Alur Kerja EMIS GTK Tahun 2026


Proses pengelolaan data berlangsung secara bertahap sesuai dengan Alur Kerja EMIS GTK yaitu Guru atau Tendik memperbarui data, Admin Madrasah memeriksa kelengkapan, Kepala Madrasah melakukan persetujuan, Admin Kabupaten melakukan verifikasi, Admin Kanwil melakukan validasi, Data masuk ke basis data nasional.

EMIS GTK Tahun 2026 menjadi tulang punggung pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah secara nasional. Keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pengguna, mulai dari Guru, Tenaga Kependidikan, Admin Madrasah, Kepala Madrasah, Pengawas, Admin Kabupaten/Kota, hingga Admin Kanwil. Dengan memahami peran masing-masing dan menjaga kualitas data, proses administrasi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Unduh Panduan EMIS GTK Lengkap Tahun 2026


Bagi rekan-rekan yang belum memiliki panduan EMIS GTK Tahun 2026 silahkan anda manfaatkan dan pelajari panduan tersbut baik Panduan Admin EMIS GTK, Panduan Kepala EMIS GTK, Panduan Guru EMIS GTK, Panduan EMIS GTK Admin Kabupaten, Panduan EMIS GTK Kanwil, Panduan EMIS GTK Tenaga Kependidikan (Staff) Disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan EMIS GTK 2026 Lengkap untuk Semua Jenis Pengguna baik Admin, Kepala Madrasah, Guru, Pengawas, Admin Kab/Ko dan lainnya

Tuesday, July 14, 2026

Alur Kerja EMIS GTK Ganjil 2026 Lengkap Panduan Admin Madrasah & Guru

Alur Kerja EMIS GTK Ganjil 2026 Lengkap Panduan Admin Madrasah & Guru

Alur Kerja EMIS GTK Ganjil 2026 Terbaru - Memasuki Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2026/2027, seluruh madrasah diwajibkan melakukan pembaruan data melalui EMIS GTK sesuai alur yang telah ditetapkan. Proses ini sangat penting karena menjadi dasar penerbitan dokumen administrasi guru seperti SKMT, SKBK, hingga SKAKPT, khususnya bagi guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Apabila salah satu tahapan tidak dilakukan dengan benar, maka proses validasi data guru dapat terhambat sehingga berdampak pada pencairan tunjangan.

Alur Kerja EMIS GTK

Berikut panduan lengkap alur kerja EMIS GTK Ganjil 2026 berdasarkan urutan proses yang harus dilakukan.

Tahapan Alur Kerja EMIS GTK Semester Ganjil 2026


Proses dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu Akun Admin Madrasah dan Akun Guru. Admin Madrasah wajib menyelesaikan seluruh proses terlebih dahulu sebelum guru dapat melanjutkan pengajuan administrasi masing-masing.

Tugas Admin Madrasah di EMIS GTK

  • Login menggunakan akun SSO Admin Madrasah

Langkah pertama adalah masuk ke aplikasi EMIS GTK menggunakan akun Single Sign On (SSO) yang dimiliki oleh Admin Madrasah.

  • Generate Kurikulum

Masuk ke menu Mata Pelajaran, kemudian lakukan proses Generate Kurikulum sesuai kurikulum yang digunakan oleh madrasah. Tahapan ini akan membentuk struktur mata pelajaran yang nantinya digunakan pada jadwal mengajar.

  • Perbarui Data Mata Pelajaran

Setelah kurikulum berhasil dibuat, lakukan pengecekan dan pembaruan seluruh data mata pelajaran. Pastikan Nama mapel benar, Kelompok mapel sesuai, Alokasi jam sesuai ketentuan

  • Atur Kurikulum pada Menu Pengaturan Jadwal

Selanjutnya tentukan kurikulum aktif melalui menu Pengaturan Jadwal. Pengaturan ini akan menjadi dasar pembuatan jadwal pembelajaran setiap rombongan belajar.

  • Buat Model Jadwal

Admin membuat Model Jadwal yang berisi Hari belajar, Jam pelajaran, Durasi setiap jam, Istirahat, Struktur waktu belajar, Model ini nantinya digunakan oleh seluruh rombel.

  • Terapkan Model Jadwal ke Seluruh Rombel

Setelah model selesai dibuat, langkah berikutnya adalah menerapkannya pada setiap Rombongan Belajar (Rombel). Dengan demikian seluruh kelas memiliki struktur jadwal yang seragam.

  • Tarik Data Siswa dari EMIS 4.0

Lakukan sinkronisasi data peserta didik dari EMIS 4.0. Setelah data berhasil masuk, tentukan kompetensi yang sesuai pada masing-masing rombel.

  • Lengkapi Jadwal Mengajar Semua Kelas

Tahapan berikutnya adalah menyusun jadwal mengajar seluruh guru. Pastikan Semua mapel sudah memiliki guru, Tidak ada jam kosong, Jumlah JTM sesuai ketentuan.

  • Cek Linearitas Jadwal Guru

Sebelum diajukan, lakukan pemeriksaan linearitas Periksa apakah Guru mengajar sesuai sertifikat pendidik, Mata pelajaran sudah linier, Jumlah jam memenuhi ketentuan.

  • Tambahkan Tugas Tambahan Guru

Apabila ada guru yang memiliki tugas tambahan, misalnya Wali Kelas, Wakil Kepala Madrasah, Tugas tambahan lainnya maka seluruh data tersebut harus dimasukkan ke dalam EMIS GTK.

  • Ajukan Keaktifan Kolektif

Jika seluruh data sudah lengkap, Admin Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif. Tahapan ini menjadi syarat agar proses dapat diteruskan oleh Admin Kabupaten/Kota.

  • Menunggu Persetujuan Admin Kabupaten/Kota

Setelah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota, maka proses administrasi berlanjut menggunakan akun guru.

Tugas Guru pada EMIS GTK


Setelah seluruh proses Admin selesai, guru melanjutkan tahapan berikut.

  • Aktifkan Akun GTK

Guru mengaktifkan akun GTK masing-masing. Pastikan Jadwal mengajar sudah benar, Linearitas sudah sesuai, Guru sertifikasi memenuhi minimal 24 JTM.

  • Membuka Menu Tunjangan → TPG 

Guru sertifikasi masuk ke menu: Tunjangan → TPG Menu ini digunakan untuk proses administrasi tunjangan profesi.

  • Ajukan SKMT

Guru mengajukan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Sebelum mengajukan, pastikan Jadwal sudah benar, Jumlah jam mengajar sesuai, Tidak terdapat kesalahan data.

  • Ajukan SKBK

Apabila SKMT sudah sesuai, guru melanjutkan pengajuan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja). Dokumen ini akan diproses oleh Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah

  • SKAKPT Terbit

Setelah SKBK disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota, maka sistem akan menyediakan SKAKPT pada menu Tunjangan. Dokumen inilah yang menjadi salah satu syarat administrasi pencairan tunjangan profesi guru.

Alur kerja EMIS GTK Ganjil 2026 dimulai dari penyelesaian seluruh data oleh Admin Madrasah, kemudian dilanjutkan oleh guru melalui pengajuan SKMT, SKBK, hingga SKAKPT. Dengan mengikuti tahapan secara berurutan dan memastikan seluruh data valid, proses administrasi guru akan berjalan lebih cepat dan meminimalkan penolakan pada tahap verifikasi.

Tuesday, April 14, 2026

Panduan Lengkap Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2026 melalui EMIS GTK Baru

Panduan Lengkap Tunjangan Insentif Guru Madrasah Tahun 2026 melalui EMIS GTK Baru

Panduan lengkap insentif Guru Non ASN Kemenag 2026 melalui EMIS GTK. Pelajari syarat, cara pengajuan, verifikasi, hingga pencairan secara mudah dan lengkap.

Apa Itu Insentif Guru Non ASN Kemenag?

Insentif Guru Non ASN adalah bantuan finansial dari Kementerian Agama (Kemenag) yang diberikan kepada guru madrasah swasta yang belum berstatus ASN dan belum tersertifikasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta mendukung kualitas pendidikan di madrasah.

Insentif Guru Non ASN Kemenag EMIS GTK

Pengelolaan dan pengajuan insentif dilakukan melalui sistem digital EMIS GTK (Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan).

Syarat Penerima Insentif Guru Non ASN


Agar bisa mendapatkan tunjangan insentif, rkan-rekan guru madrasah harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Persyaratan Administratif

  1. Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK)
  2. Berstatus PTK aktif
  3. Belum memasuki masa pensiun
  4. Memiliki kualifikasi minimal S1/D4
  5. Berstatus sebagai guru tetap minimal 2 tahun
  6. SATMINKAL berada di bawah Kementerian Agama

  • Status Kepegawaian

  1. Guru Non ASN di madrasah swasta
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik
  3. Tidak bekerja tetap di instansi lain
  4. Tidak merangkap sebagai pejabat negara

  • Ketentuan Tambahan

Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari Kemenag
Data valid dan aktif di sistem EMIS GTK

Cara Login EMIS GTK untuk Pengajuan Insentif


Untuk mengetahui bagaimana cara mengajukan tunjangan insentif bagi guru madrasag di Emis GTK Baru tahun 2026, berikut langkah-langkah untuk melakukan ajuan tunjangan insentif dengan cara login ke sistem atau kunjungi lalamat https://dev-emisgtk.kemenag.go.id 

Selanjutnya silahkan anda Masukkan: Peg ID dan Password (dari admin madrasah) dan Klik login
Jika belum memiliki akun, silakan meminta kepada admin madrasah.

Cara Pengajuan Insentif Guru Non ASN di EMIS GTK


Setelah and berhasil masuk ke sistem EMIS GTK baru langkah selanjutnya silahkan anda lakukan:

  • Validasi Data

Sistem akan otomatis melakukan pengecekan data. Jika status “Tidak”, maka guru wajib: Memperbarui data dan Melengkapi informasi yang kurang

  • Input Data Rekening

Data pada EMIS GTK baru masih membutukan verval data termasuk nomor rekening, pastikan nomor rekening sudah terisi, jika belum terisi silahkan anda input nomor rekening karena: Tanpa rekening → pengajuan tidak bisa diproses

  • Ajukan Insentif

Selanjutnya setelah nomor rekening sudah di input silahkan anda lakukan Klik tombol Ajukan, emudian silahkan anda Centang semua persyaratan dan klik Kirim pengajuan

  • Proses Verifikasi

Pengajuan akan diverifikasi oleh: Admin Kabupaten/Kota Admin Pusat Kemenag, silahkan anda tunggu hingga ajuan anda di verval admin kemenag masing-masing

  • Status Persetujuan

Jika disetujui: Data akan muncul sebagai valid. Guru dapat melanjutkan ke tahap berikutnya

  • Cetak dan Upload SPTJM

Langkah penting setelah ajuan anda disetujui oleh admin kemenag kabupaten masing-masing langkah berikutnya adalah Cetak SPTJM kemudian Tanda tangan + materai dan Upload kembali ke sistem

Unduh Panduan  Ajuan Tunjangan Insentif Tahun 2026


Untuk mengetahui lebih jelas dan detailnya silahkan anda baca dan pelajari langkah-langkah mengajukan tunjangan insentif di EMIS GTK Baru tahun 2026 disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Tunjangan Insentif Guru Madrasah di EMIS GTK Baru tahun 2026 ini semoga bermanfaat

Sunday, February 22, 2026

Panduan EMIS-GTK Untuk PTK Madrasah Tahun 2026

Panduan EMIS-GTK Untuk PTK Madrasah Tahun 2026

EMIS-GTK (Education Management Information System – Guru dan Tenaga Kependidikan) adalah aplikasi terpusat yang digunakan untuk mengelola data PTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di madrasah.
EMIS-GTK Untuk PTK Madrasah


Sistem ini berperan sebagai sumber data resmi untuk memverifikasi kelayakan TPG (Tunjangan Profesi Guru), sehingga memastikan PTK dan Pengawas yang menerima TPG memenuhi indikator dan syarat yang berlaku.

Pada akun EMIS PTK ini guru memastikan memiliki data identitas yang lengkap diantaranya NIK/NPK, jabatan, status kepegawaian, pangkat, dan madrasah binaan, data yang tidak valid maka status kelayakan TPG tidak sesuai, melakukan verifikasi dan persetujuan data pengajuan TPG dari PTK dan madrasah seperti melakukan verifikasi data PTK, verifikasi beban kerja dari jumlah mengajar, melakukan pengaturan tugas tambahan struktural, melakukan pengaturan terhadap dispensasi absensi, verval dispensasi JTM serta melakukan plotting pengawas dan absen untuk pengawas

Tugas GTK di EMIS New 2026


Berdasarkan dokumen panduan EMIS-GTK Modul Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026, tugas utama PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah melaksanakan dan mengelola data mandiri untuk mendukung proses kelayakan penerimaan TPG.

Berikut adalah rincian tugas dan aktivitas yang harus dilakukan oleh PTK:

  • Aktivasi dan Manajemen Akun

  1. Melakukan Aktivasi Akun: PTK harus mengaktifkan akun mereka di setiap awal semester setelah madrasah diverifikasi oleh Admin Kabupaten/Kota.
  2. Memastikan Jadwal Mengajar: Sebelum melakukan aktivasi, PTK wajib memastikan data jadwal mengajar sudah benar.

  • Pengelolaan Data Identitas dan Dokumen Pendukung

  1. Melengkapi Data Identitas: Memastikan NIK/NPK, jabatan, status kepegawaian, dan pangkat sudah terisi lengkap dan valid.
  2. Input Data Sertifikasi: Menambahkan data sertifikasi (nomor peserta, nomor sertifikat, mapel sertifikasi, dll.) sebagai syarat utama mendapatkan tunjangan profesi.
  3. Penambahan Data Ijazah: Mengunggah dokumen ijazah (minimal jenjang S1/D4) untuk verifikasi linieritas dan kelayakan TPG.

  • Pemenuhan Beban Kerja (JTM)

  1. Memenuhi Minimal JTM: Memastikan total Jam Tatap Muka (JTM) memenuhi syarat, yaitu minimal 6 JTM linier di Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal) dan total minimal 24 JTM secara keseluruhan.
  2. Memenuhi Ketentuan Rombel: Memastikan rombongan belajar (rombel) yang diajar memiliki minimal 15 siswa agar JTM-nya dapat dihitung.
  3. Mengelola Tugas Tambahan: Memastikan tugas struktural atau tugas tambahan (maksimal diakui 6 JTM) sudah tercatat dengan benar untuk menambah total JTM.

  • Pengajuan Administrasi Tunjangan

  1. Pengajuan Dispensasi JTM: Jika bertugas di daerah 3T, madrasah khusus, atau mengampu mapel tertentu yang sulit memenuhi 24 JTM, PTK dapat mengajukan verifikasi validasi (verval) dispensasi.
  2. Pengajuan SKMT: Mengajukan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) sebagai dasar penilaian beban kerja setiap periode aktif.
  3. Verval NRG dan Inpassing: Melakukan pengajuan verifikasi untuk Nomor Registrasi Guru (NRG) dan data Inpassing jika sistem mendeteksi data tersebut belum terverifikasi.
  4. Pengajuan SKBK: Mengajukan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) setelah memenuhi syarat minimal 24 JTM.

  • Pemeliharaan Status Kelayakan

  1. Menjaga Presensi: Memastikan kehadiran rutin, karena status kelayakan TPG mensyaratkan tidak boleh alpa minimal tiga kali dalam satu bulan.
  2. Monitoring SKAKPT: Memantau dokumen penetapan kelayakan penerimaan tunjangan (SKAKPT) yang muncul setelah PTK memiliki sertifikasi dan memenuhi persyaratan lainnya

Unduh Panduan EMIS PTK New Tahun 2026


Bagi rekan-rekan guru madrasah yang masih belum mengerti dan pahama akan regulasi terkait EMIS GTK New Tahun 2026 silahkan anda dapat mengunduh dan mempelajari Panduan EMIS GTK untuk PTK Madrasah disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Panduan EMIS GTK untuk PTK Madrasah Tahun 2026 ini semoga bermanfaat