Permen No 12 Tahun 2026 atau Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi pedoman resmi pelaksanaan MPLS pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dengan pendekatan yang lebih ramah anak, aman, menyenangkan, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.
Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan MPLS tidak lagi sekadar menjadi kegiatan penyambutan murid baru, tetapi juga menjadi sarana membangun budaya sekolah yang positif sejak hari pertama masuk sekolah.
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru pada jenjang pendidikan formal, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, hingga sekolah luar biasa. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman agar pelaksanaan MPLS berlangsung secara efektif, transparan, akuntabel, aman, dan memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan bagi murid baru.
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 merupakan peraturan yang mengatur penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru pada jenjang pendidikan formal, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, hingga sekolah luar biasa. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman agar pelaksanaan MPLS berlangsung secara efektif, transparan, akuntabel, aman, dan memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan bagi murid baru.
Tujuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026
Tujuan utama diterbitkannya Permen No 12 Tahun 2026 adalah menciptakan pelaksanaan MPLS yang mampu:
- Mengenalkan lingkungan sekolah kepada murid baru.
- Membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan belajar.
- Menanamkan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
- Mengembangkan karakter dan profil lulusan.
- Mengenalkan warga sekolah, kurikulum, serta fasilitas pendidikan.
- Membangun suasana belajar yang positif sejak hari pertama sekolah.
Materi Wajib MPLS Tahun 2026
Dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 terdapat empat materi utama yang wajib diberikan kepada seluruh murid baru, yaitu:
- Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
- Pagi Ceria.
- Sopan dan Santun Bermedia Sosial.
- Budaya Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun (5S).
Salah satu perubahan penting dalam Permen No 12 Tahun 2026 adalah penegasan bahwa kegiatan MPLS dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
Selama pelaksanaan tersebut, sekolah diharapkan memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan melalui berbagai aktivitas edukatif, seperti pengenalan guru, lingkungan sekolah, tata tertib, budaya sekolah, kegiatan literasi, permainan edukatif, dan pembelajaran karakter.
Larangan dalam Pelaksanaan MPLS
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 memberikan penegasan mengenai berbagai larangan selama kegiatan MPLS, antara lain:
- Melakukan perpeloncoan.
- Melakukan segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal.
- Memungut biaya kepada peserta didik.
- Memberikan tugas atau aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS.
- Menggunakan atribut yang tidak mendidik.
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
- Melibatkan peserta didik yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pendamping.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Resmi Dicabut
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 secara resmi mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. Dengan demikian, seluruh sekolah wajib mengacu pada regulasi terbaru dalam menyelenggarakan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027.
Download Permen No 12 Tahun 2026 PDF
Bagi kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan yang ingin mempelajari regulasi ini secara lengkap, dokumen resmi dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Disini
Permen No 12 Tahun 2026 menghadirkan paradigma baru dalam penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Fokus utama tidak lagi pada kegiatan seremonial, tetapi pada pembentukan karakter, pengenalan budaya sekolah yang aman dan nyaman, serta pendampingan murid baru agar siap mengikuti proses pembelajaran.
Permen No 12 Tahun 2026 menghadirkan paradigma baru dalam penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Fokus utama tidak lagi pada kegiatan seremonial, tetapi pada pembentukan karakter, pengenalan budaya sekolah yang aman dan nyaman, serta pendampingan murid baru agar siap mengikuti proses pembelajaran.
Dengan penerapan regulasi ini, diharapkan seluruh sekolah di Indonesia dapat menyelenggarakan MPLS yang edukatif, menyenangkan, bebas perpeloncoan, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal sejak hari pertama mereka memasuki lingkungan sekolah.

EmoticonEmoticon