Friday, September 25, 2026

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru PAI Tahun 2026

PPG Dalam Jabatan bagi guru PAI Tahun 2026 akan segera dilaksanakan pada awal bulan Oktober tahun 2026 nanti, hal ini sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia pada tanggal 22 September 2026 dengan nomor:B-151/DT.I.IV/HM.01/09/2026 tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Islam.
PPG Dalam Jabatan GPAI 2026


Dalam Surat edaran tersebut di jelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan program Prioritas (Asta Cita) Pemerintah/Presiden RI Tahun 2024-2029 serta sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru dituntut memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.

Regulasi PPG Dalam Jabatan GPAI 2026


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam akan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/SR di bawah naungan Pemerintah Daerah baik Satuan Pendidikan Negeri maupun Swasta. 

Sehubungan dengan itu, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  • Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Agama Islam setiap tahun membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi GPAI pada TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/SR di bawah naungan Pemerintah Daerah baik Satuan Pendidikan Negeri maupun Swasta. Pada tahun ini, jumlah TPG yang harus dibayarkan adalah sebesar 8,4 Triliun. Pada tahun 2026, proyeksi pembayaran TPG PAI sebesar 10 Triliun jika 249.502 GPAI telah tersertifikasi secara keseluruhan;
  • Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 13, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyediakan pembiayaan pendidikan profesi guru: 
        (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi         akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan Pendidikan             yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
       (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan                     sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
  • PPG Dalam Jabatan guru PAI Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp.800.000,- setiap guru
  • Besaran satuan anggaran PPG Dalam Jabatan Guru PAI dapat melebihi sesuai yang ditetapkan yang dapat digunakan untuk biaya pendampingan/pembekalan/pembinaan/pengelolaan/koordinasi/monitoring/evaluasi/dan lain-lain (selain komponen pembiayaan yang ditetapkan dalam Juknis PPG 2026) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • PPG Dalam Jabatan Guru PAI Tahun 2026 akan dilaksanakan mulai awal Oktober 2026; dan
  • Sebagai data dukung kami lampiran rekap guru PAI di sekolah (TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/SR) yang belum sertifikasi dengan estimasi pembiayaan dan proyeksi besaran Tunjangan Profesi Guru PAI tahun 2027 yang diangkat oleh Pemerintah Daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Lain, Yayasan, Kepala Sekolah, dan Kementerian Agama yang dibayarkan oleh Kementerian Agama.

Persyaratan PPG Dalam Jabatan GPAI Tahun 2026

 
Oleh karena itu, kami mohon kesediaan kepada Bapak/Ibu Kepala Dinas yang membidangi Pendidikan dapat mengalokasikan Anggaran Bantuan Biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Guru PAI pada TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/SR di bawah naungan Bapak/Ibu, baik Satuan Pendidikan Negeri maupun Swasta. Adapun anggaran PPG PAI:
  1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam SIAGA;
  2. Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 31 Desember 2025 dan terdata aktif pada semester ganjil tahun ajaran 2026/2027;
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran PAI;
  4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Belum memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI; dan
  6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

Unduh Surat Edaran Pelaksanaan PPG GPAI Tahun 2026


Bagi rekan-rekan yang membutuhkan Surat edaran terkait Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru PAI Tahun 2026 silahkan anda dapat mengunduhnya Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pelaksanaan PPG Guru PAI Tahun 2026 ini semoga bermanfaat

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon