Cara Klaim Dan Penerbitan NPK Di EMIS GTK Tahun 2026
EMISDirektur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkn Surat Edaran Terkait Ketentuan Penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) bagi PTK yang ada dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
NPK adalah kode identitas Pendidik Madrasah yang unik yang terdiri dari 13 nomor numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama.
Fungsi dan kegunaan NPK bagi Guru Madrasah berfungsi sebagai salah satu persyaratan administratif utama bagi GTK di lingkungan Kementerian Agama untuk dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan seta untuk mendapatkan bantuan insentif maupun Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang sudah sertifikasi maupun inpassing.
Untuk mendapatkan NPK dan manfaat lainnya anda harus menjadi guru madrasah, jikan statusnya masih Tenaga Kependidikan maka harus Ajukan Alih Fungsi di EMIS GTK menjadi guru terlebih dahulu.
Penerbitan NPK Di EMIS GTK Tahun 2026 ini tidak sama seperti saat masih aktif menggunakan SIMPATIKA, jika sebelumnya tidak ada menu klaim NPK, sekarang di EMIS GTK ada dua menu baru terkait masaah NPK bagi Guru Madrasah.
Fungsi Ganda Fitur Penerbitan NPK Di EMIS GTK
Perlu rekan-rekan ketahui bahwa di EMIS GTK terdapat Fungsi Ganda pada Fitur Penerbitan NPK, diantaranya:
- Pengajuan Baru (Generate) menu ini diperuntukkan bagi PTK yang belum pernah memiliki NPK atau belum memenuhi syarat untuk mendapatkan NPK
- Klaim NPK menu ini bagi PTK yang sudah memiliki NPK di Simpatika sebelumnya, tetapi NPK tersebut belum otomatis terbit/muncul di sistem EMIS GTK.
Dengan adanya fitur ganda tersebut, bagi guru madrasah yang memiliki kendala terkait nomor NPK di akun EMIS GTK silahkan anda dapat melakukan sesuai dengan permasalahan yang ada dengan memperhatikan persyaratan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Persyaratan Penerbitan NPK Bagi GTK
Bagi Guru Madrasah yang ingin mendapatkan NPK silahkan anda perhatikan beberapa persyaratan yang harus terpenuhi, agar tombol Terbitkan NPK dapat diproses, GTK wajib memenuhi 7 persyaratan berikut
- Memiliki PegID
- NPK belum pernah diterbitkan sebelumnya
- Status PTK aktif
- Berfungsi/bertugas sebagai Guru
- Satminkal aktif
- Ijazah S1/D-IV telah terverifikasi/tervalidasi
- Ter-verval keaktifan minimal 4 semester berturut-turut di Satminkal Kemenag yang sama
Persyaratan Klaim NPK Di EMIS GTK
Bagi Guru Madrasah sudah memiliki nomor NPK sebelumnya atau saat masih aktif menggunakan SIMPATIKA, namun saat menggunakan EMIS GTK nomor NPK belum ada atau belum terekam oleh sistem silahkan anda dapat mengajukan klaim NPK dengan catatan persyaratan di bawah ini sudah terceklis hijau atau terpenuhi semua, diantara syaratnya adalah
- Data PTK Ditemukan
- Belum Memiliki NPK
- Status PTK Aktif
- Fungsi PTK Guru
- Satminkal Aktif
- Ijazah D4/S1 Terverifikasi
- Satminkal Binaan Kemenag
- Terverval 4 Semester di Satminkal yang Sama
Cara Penerbitan Dan Klaim NPK Di EMIS GTK
Bagi rekan-rekan yang memiliki permasalahan yang sudah disebutkan diatas silahkan lakukan langkah-langkah berikut ini
- Langkah pertama silahkan anda Login EMIS GTK masing-masing
- Selanjutnya silahkan anda klik menu "Administrasi" kemudian klik sub menu "penerbitan NPK"
- Tunggu hingga sistem menampilkan indikator pemenuhan kelayakan (7 persyaratan)
- Jika seluruh indikator sudah terpenuhi (berwarna hijau / 7/7 syarat), klik Terbitkan NPK
- Selesai
Untuk langkah-langkah mengclaim NPK bagi guru yang sudah memiliki namun di EMIS GTK belum juga tampil silahkan lakukan cara yang sama ketika anda belum memiliki nomor NPK sebelumnya
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait cara melakukan Peneritan dan Klaim NPK DI EMIS GTK ini semoga bermanfaat
