Cara Mengajukan Alih Fungsi Tendik Ke Guru Di EMIS GTK
EMISMemasuki awal tahun ajaran baru 2026/2027 atau semester baru banyak di kalangan GTK madrasah yang ingin beralih fungsinya di EMIS GTK, yang awalnya masih menjabat Tenaga Kependidikan karena sudah mendapatkan Ijaah S1 ingin berpindah menjadi guru madrasah.
Peralihan dari Tenaga Kependidikan menju Guru Madrasah di EMIS GTK tahun 2026 tidak jauh berbeda prosesnya dengan ajuan alih fungsi di SIMPATIKA, hanya saja jika PTK tersebut belum melengkapi data kepegawaian atau belum update data kependidikannya di EMIS GTK PTK tersebut tidak bisa mengajukan alih fungsi
Oleh karena itu, ada beberapa persyaratan PTK dapat melakukan alih fungsi di EMIS GTK ini diantaranya adalah:
- PTK harus sudah menyelesaikan studi S1 nya (memiliki ijazah S1)
- PTK Harus sudah mengupdate dan upload data kependidikan dan ijaza S1 nya di EMIS GTK
Jika sudah resmi menjadi guru madrasah, PTK tersebut akan mendapat JTM di EMIS GTK setelah operator Membuat Jadwal Mingguan Di EMIS GTK dan PTK tersebut akan memiliki data murid ketika operator Menarik Data Rombel Di Emis GTK
Cara Ajukan Alih Fungsi Di EMIS GTK
Jika semua ketentuan diatas sudah anda perbaiki silahkan anda langsung saja melakukan alih fungsi Tenaga Kependidikan menjadi Guru di EMIS GTK dengan mengikuti langkah-langkah yang akan dijelaskan berikut ini
- Langkah pertama silahkan anda Login EMIS GTK sebagai PTK
- Selanjutnya silahkan anda cari menu"ADMINISTRASI" kemudian klik sub menu "Alih Fungsi"
- Kemudian sistem akan menampilkan halaman Daftar pengajuan alih fungsi
- Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu"Ajukan Alih Fungsi" yang berada di pojok kanan atas
- Selanjutnya akan tampil informasi pengajuan alih fungsi, silahkan anda isi data dengan benar, data isiantersebut diantaranya
- Nomor NIK
- Nama PTK
- Jenis PTK Saat ini
- Data Pengajuan silahkan anda pilih jenis mutasi yang anda inginkan
- Upload Dokumen Pendukung
- Langkah selanjutnya setelah informasi diatas sudah anda isi dengan benar silahkan anda klik "Simpan Pengajuan"
- Selesai
Dengan peralihan Tenaga Kependidikan ke Guru Madrasah atau Ajuan Alih Fungsi di EMIS GTK, PTK terebut berhak mendapatkan manfaat seperti guru madrasah senior yaitu dapat mengikuti PPG, mengusulkan Insentif GBPNS dan mendapatkan Nomor NPK
