Alur Pengajuan SKMT di EMIS GTK Baru Tahun 2026
EMISTahun ajaran 2026/2027 adalah tahun dimana aplikasi EMIS GTK telah resmi diberlakukan untuk proses pendataan Guru Dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, aplikasi ini sebelumnya telah di uji coba terlebih dahulu selama kurang lebih tiga bulan untuk memastika tidak adanya kesalahan atau ketidaksesuaian dengan regulasi yang sudah ada sebelumnya
Sejak hadirnya EMIS GTK baru Tahun 2026 ini, proses pemutakhiran data mengalami beberapa perubahan alur, dimana pada aplikai sebelumnya (SIMPATIKA) proses pendataan siswa, penugasan guru, seting rombel dan lainnya dilakukan secara mandiri, namun pada aplikasi EMIS GTK baru ini semua alur pemutakhiran data berasal dari satu sumber yaitu EMIS 4.0, oleh karena itu EMIS GTK ini merupakan aplikasi yang sudah terintegrasi dengan aplikasi EMIS 4.0
Dengan adanya integrasi tersebut alur pendataan siswa,pembuatan Rombel hanya dapat dilakukan dengan cara Tarik Data Rombel Dari EMIS 4.0, jika di EMIS 4.0 data siswa, rombel dan wali kelas belum diatur maka proses tari data tidak bisa dilakukan.
Selain itu,proses pengajuan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) kini dilakukan secara digital melalui sistem EMIS GTK. Seluruh tahapan mulai dari guru (PTK), kepala madrasah hingga pengawas madrasah dilakukan secara berjenjang sehingga proses menjadi lebih transparan dan terdokumentasi.
Memahami alur pada EMIS GTK bagi guru madrasah khususnya yang sudah sertifikasi merupakan hal yang sangat penting karena dengan memahami alur pemutakhiran data di EMIS GTK guru madrasah dapat melakukan verifikasi ajuan dengan tanpa adanya kendala dan hambatan.
Pada artikel ini akan dibahas secara lengkap mulai dari persyaratan, langkah pengajuan, proses approval hingga tahap akhir setelah SKMT disetujui.
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) merupakan dokumen resmi yang menerangkan bahwa seorang guru benar-benar melaksanakan tugas mengajar sesuai ketentuan yang berlaku.
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) merupakan dokumen resmi yang menerangkan bahwa seorang guru benar-benar melaksanakan tugas mengajar sesuai ketentuan yang berlaku.
SKMT menjadi salah satu dokumen penting dalam proses administrasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkungan madrasah.
Persyaratan Pengajuan SKMT di EMIS GTK Baru
Sebelum anda melakukan ajuan SKMT, pastikan bahwa Jadwal Mingguan Di EMIS GTK sudah valid, JTM linier bagi guru yang sudah sertifikasi dan total JTM minimal 24 Jam dan Maksimal 40 JTM, jika melebihi dari total JTM tersebut maka guru akan mengalami kelebihan jam dan tentu hal ini akan berpengaruh pada kelayakan tunjangan sertifikasinya.
Selain itu syarat agar SKMT dapat diajukan adalah operator madrasah sudah melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif di EMIS GTK dan masing-masing GTK sudah Aktifasi Akun GTK nya masing-masing.
Alur Pengajuan SKMT di EMIS GTK 2026
Jika persyaratan diatas sudah dilakukan atau sudah valid silahkan anda pelajari alur pengajuan SKMT, untuk lebih jelasnya berikut tahapan lengkap sesuai alur pada EMIS GTK.
- Login ke EMIS GTK
Alur yang pertama setelah Ajuan S25 telah disetujui oleh admin kabupaten/kota, silahkan masing-masing GTK Login EMIS GTK nya masing-masing
- Masuk Menu Tunjangan
Setelah GTK berhasil loginsilahan anda cari dan klik menu Tunjangan, kemudian klik sub menu TPG, tunggu sampai sistem menampilkan halaman Ajuan SKMT, setelah terbuk silhkan anda kik menu "Pengajuan SKMT"
- Mengisi Pernyataan
Sebelum pengajuan dikirim, guru wajib memberikan tanda centang pada beberapa pernyataan, antara lain Data yang diisikan benar bersedia mempertanggungjawabkan data. Melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Selanjutnya klik tombol Ajukan SKMT
- Tahapan Persetujuan (Approval)
Setelah guru mengajukan SKMT di akun EMIS GTK masing-masing, proses ini belum selesai sampai disini, masih terdapat tahapan persetujuan secara berjenjang diantaranya persetujuan Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah binaan masing-masing madrasah
- Persetujuan Kepala Madrasah
Setelah masing-masing guru sudah melakukan ajuan SKMT langkah selanjutnya adalah menunggua kepala madrasah melakukan verifikasi ajuan dengan cara memberi penilaian terkait Kegitan Pembelajaran dan pelaksanaan tugas tambahan jika guru tersebut bertugas menjadi guru kelas atau wali kelas.
Cara Kepala madrasah dapat melakukan verifikasi ajuan GTK adalah dengan login menggunakan akun EMIS GTK masing-masing kemudian klik menu Tunjangan kemudian klik sub menu TPG tunggu sampai sistem menapilkan halaman Verifikasi SKMT
Langkah berikutnya silahkan anda memeriksa data guru, memastikan beban kerja sesuai dan memberikan nilai pada masing-masing guru, jika sudah selesai silahkan anda klik Setujui SKMT.
- Persetujuan Pengawas Madrasah
Langkah terakhir setelah kepala madrasah memberikan penilaian (S29a) proses ajuan verifikasi akan dilanjutkan ke akun masing-masing pengawas madrasah.
Pengawas melakukan verifikasi data, pemeriksaan kesesuaian tugas, validasi administrasi kemudian klik Setujui SKMT.
Apabila seluruh proses approval selesai, guru dapat mencetak bukti ajuan SKMT untuk aranya silahkan lihat pada postingan sebelumnya atau lihat di Cara Cetak Bukti Ajuan SKMT Di EMIS GTK
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Alur Pengajuan SKMT Di EMIS GTK Tahun 2026 ini semoga bermanfaat


