KMA Nomor 736 Tahun 2026 - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pemenuhan beban kerja bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Hadirnya regulasi ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku aturan lama, yaitu KMA Nomor 890 Tahun 2019. Langkah ini diambil demi meningkatkan tertib administrasi, transparansi, serta profesionalisme guru di lingkungan madrasah.
Bagi Anda para pendidik, kepala madrasah, maupun pengawas, berikut adalah poin-poin penting dalam KMA Nomor 736 Tahun 2026 yang wajib dipahami.
Poin Utama Beban Kerja Guru Madrasah Sesuai KMA 736 Tahun 2026
Secara garis besar, KMA ini mengatur jam kerja, tugas pokok, ekuivalensi tugas tambahan, hingga mekanisme penerbitan dokumen administrasi seperti SKMT dan SKBK.
Total Jam Kerja Per Minggu
Guru madrasah wajib melaksanakan beban kerja selama 37 jam dan 30 menit dalam satu minggu (tidak termasuk jam istirahat). Jam kerja ini mencakup 5 kegiatan pokok, yaitu:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan secara tatap muka.
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
- Membimbing dan melatih murid.
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok.
Aturan Jam Tatap Muka (JTM) Utama
- Guru Mata Pelajaran: Wajib mengajar paling sedikit 24 Jam Tatap Muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM per minggu. Dari total tersebut, minimal wajib memenuhi 6 JTM di Madrasah Satminkal (satuan administrasi pangkal).
- Guru Kelas (RA dan MI): Mengampu 1 kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan nilai ekuivalensi 24 JTM. Untuk RA, diperbolehkan sistem team teaching maksimal 2 guru per kelas, di mana masing-masing guru tetap mendapat ekuivalensi 24 JTM.
- Guru Bimbingan dan Konseling (BK): Wajib mengampu minimal 3 rombongan belajar (rombel) per tahun.
- Kepala Madrasah: Beban kerjanya kini diekuivalensikan penuh dengan 24 JTM.
Ekuivalensi Tugas Tambahan dan Tugas Tambahan Lain
Untuk memenuhi standar minimal 24 JTM, guru dapat memanfaatkan ekuivalensi dari tugas tambahan yang diberikan di madrasah. Regulasi ini membaginya menjadi dua kategori yaitu Nilai Ekuivalensi Besar dan Akumulasi Maksimal 6 JTM. untuk lebih jelasnya silahkan anda perhatikan tabel berikut:
| Kategori / Nama Tugas Tambahan | Volume & Bukti Dukung Utama | Ekuivalensi JTM / Minggu |
|---|---|---|
| I. Tugas Tambahan Utama (Maksimal 12 JTM) | ||
| Wakil Kepala Madrasah | Jenjang MTs/MA/MAK. Jumlah disesuaikan dengan rasio rombel yang berlaku. | 12 JTM |
| Koordinator Bidang Pendidikan MI / Ketua Program Keahlian MAK | Ditetapkan berdasarkan jumlah rombel (MI) atau jumlah program keahlian (MAK). | 12 JTM |
| Kepala Perpustakaan / Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel | Berlaku di MI/MTs/MA/MAK sesuai fasilitas operasional yang dimiliki madrasah. | 12 JTM |
| Koordinator Pembina Asrama | Pada madrasah yang menyelenggarakan sistem pendidikan berasrama resmi. | 12 JTM |
| Guru Pembimbing Khusus | Pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau terpadu. | 6 JTM |
| II. Tugas Tambahan Lain (Kumulatif Maksimal 6 JTM) | ||
| Wali Kelas | 1 Guru mengampu 1 kelas, paling singkat selama 1 tahun ajaran. | 6 JTM |
| Pembimbing Asrama | Membimbing siswa di asrama madrasah dengan rasio minimal 1:25. | 6 JTM |
| Pembina OSIM (Organisasi Siswa) | 1 Guru dalam 1 madrasah, paling singkat selama 1 tahun ajaran. | 6 JTM |
| Guru Wali | Mendampingi akademik & karakter siswa secara intensif (MTs/MA/MAK). | 2 JTM |
| Pembina Ekstrakurikuler | 1 Guru per kegiatan, minimal dilaksanakan 1x seminggu dengan peserta ≥ 20 siswa. | 2 JTM |
| Koordinator TPPK | Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan (SK Kepala). | 2 JTM |
| Anggota TPPK / Satgas | Anggota tim penanganan kekerasan atau satgas perlindungan PTK. | 1 JTM |
| Guru Piket | Bertugas minimal 1 hari penuh dalam seminggu selama 1 tahun ajaran. | 1 JTM |
| Pengurus KKG / MGMP / KKM | Menjabat Ketua, Sekretaris, atau Bendahara di tingkat Kecamatan hingga Nasional. | 1 JTM |
| Tim Inti Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) | Perencanaan dan evaluasi KBC. Ketua/Sekretaris = 6 JTM | Anggota = 4 JTM. | 4 - 6 JTM |
*Sumber Data: Lampiran KMA Nomor 736 Tahun 2026 Kementerian Agama RI.
Aturan Rasio Rombongan Belajar (Rombel) Terbaru
KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga memperketat aturan penambahan rombel baru. Untuk menambah rombel dalam satu tingkat, madrasah harus memenuhi ketentuan rasio minimal jumlah siswa dibanding guru sebagai berikut:
- RA, MI, MTs, dan MA: Rasio minimal 15:1 (15 siswa per 1 guru).
- MAK: Rasio minimal 12:1 (12 siswa per 1 guru).
Aturan Penerbitan SKMT dan SKBK
Sebagai bukti pemenuhan beban kerja untuk pencairan tunjangan profesi, dokumen administrasi wajib diterbitkan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut
- Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT): Diterbitkan oleh Kepala Madrasah tempat guru bertugas dan diketahui oleh Pengawas Madrasah.
- Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK): Diterbitkan secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah total beban kerja guru dinyatakan terpenuhi.

EmoticonEmoticon