Manajemen Data Induk Ijazah merupakan sistem transformasi tata kelola yang menggantikan metode penggunaan blanko ijazah konvensional menjadi sistem digital yang terintegrasi dan terstruktur. Melalui sistem ini, pengelolaan ijazah tidak lagi bergantung pada distribusi blanko fisik secara manual, melainkan melalui penyediaan draf ijazah yang telah disiapkan secara otomatis oleh sistem berdasarkan basis data terpadu (repositori tunggal).
Manajemen ijazah mengintegrasikan berbagai sumber data untuk memastikan kesesuaian melalui validasi data otomatis. Pengelolaan ijazah menghasilkan draf ijazah yang sudah terisi data, sehingga satuan pendidikan dapat langsung melakukan proses pengesahan tanpa melalui tahapan penulisan manual. Melalui mekanisne ini, akurasi, kelengkapan, dan integritas data dapat terjamin sejak awal proses. Dengan demikian, data yang tercantum dalam ijazah menjadi lebih valid, mudah diakses, dan dapat ditelusuri kebenarannya.
Fungsi Sistem Manajemen Ijazah
Fungsi sistem manajemen ijazah meliputi:
- Memeriksa status validitas data peserta didik calon penerima ijazah.
- Menetapkan status kelulusan peserta didik oleh satuan pendidikan.
- Mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Dinas Pendidikan atau instansi berwenang sebagai dasar legalitas penerbitan ijazah.
- Melaksanakan verifikasi dan persetujuan SPTJM oleh Dinas Pendidikan atau instansi berwenang guna menerbitkan Nomor Ijazah Nasional (NIN).
- Mengelola mekanisme pengesahan ijazah dan menyediakan draf ijazah yang telah disiapkan sistem untuk diunduh oleh satuan pendidikan.
- Memfasilitasi permohonan perbaikan data ijazah.
- Memfasilitasi pengajuan penerbitan ulang ijazah.
- Mengelola penyelesaian administrasi ijazah untuk tahun lulusan sebelumnya yang masih dalam status tertunda atau belum terselesaikan.
Sumber Data
Sistem Manajemen Data Induk Ijazah dibangun melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga guna memastikan validitas informasi peserta didik. Konsolidasi data ini bersumber dari tiga basis data utama berikut:
- Data Pokok Pendidikan (Dapodik): sumber data induk bagi satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk satuan pendidikan binaan kementerian lain yang memanfaatkan ekosistem Dapodik sebagai basis data operasionalnya.
- EMIS: sumber data induk bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
- Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM): sumber data referensi status akreditasi satuan pendidikan. Integrasi ini menjadi parameter krusial dalam sistem, mengingat kewenangan legal untuk melakukan pengesahan ijazah peserta didik hanya dimiliki oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
Tahapan Pengelolaan Ijazah
Proses penerbitan draf ijazah merupakan rangkaian prosedur teknis dan administratif terintegrasi sebagai transformasi tata kelola ijazah dari metode konvensional ke sistem digital yang terpusat. Rangkaian tahapan ini memastikan bahwa setiap NIN yang diterbitkan memiliki validitas dan akurasi data yang tinggi, serta legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan melalui validasi otomatis dan sinkronisasi lintas platform.
Buku Panduan Manajemen Ijazah 2026 disusun oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pedoman pengelolaan ijazah secara digital dan terintegrasi. Sistem ini menggantikan penggunaan blanko ijazah konvensional menjadi sistem berbasis data digital yang terhubung dengan berbagai sumber data nasional.
Dasar Hukum
Pengelolaan ijazah mengacu pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah. Prinsip utama pengelolaan data ijazah adalah Validitas, Akurasi, Legalitas. Ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
Tujuan Sistem Manajemen Ijazah
Sistem ini bertujuan untuk Memastikan validitas data peserta didik calon penerima ijazah, Mengelola proses kelulusan secara digital, Mengajukan dan memverifikasi SPTJM., Menerbitkan Nomor Ijazah Nasional (NIN)., Menyediakan draf ijazah siap cetak., Memfasilitasi perbaikan dan penerbitan ulang ijazah., Menyelesaikan administrasi ijazah yang tertunda.
Sumber Data Sistem
Data pengelolaan ijazah berasal dari Dapodik untuk sekolah di bawah Kemendikdasmen, EMIS untuk madrasah di bawah Kementerian Agama, BAN-PDM untuk data akreditasi satuan pendidikan.
Tahapan Pengelolaan Ijazah
Pengelolaan ijazah dibagi menjadi dua fase utama:
- Masa Verifikasi Calon Penerima Ijazah
Tahapan meliputi Pemutakhiran data peserta didik, Pembentukan Daftar Nominasi Sementara (DNS), Penetapan kelulusan peserta didik.
- Masa Penetapan Penerima Ijazah
Tahapan meliputi Pengajuan SPTJM. Penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT), Penerbitan NIN dan draf ijazah.
Relasi Legalitas
Bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi, pengesahan ijazah dilakukan melalui sekolah induk yang telah terakreditasi dengan sistem relasi legalitas yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.
Validitas Data Ijazah
Validitas data mencakup tiga komponen Peserta Didik Kepala Satuan Pendidikan Satuan Pendidikan Validitas Utama Peserta Didik
Data wajib yang harus valid yaitu NISN, NIK, Identitas, sesuai Dukcapil, Status rombel aktif. Tidak pernah menerima ijazah sebelumnya
Sistem Manajemen Ijazah 2026 merupakan transformasi digital pengelolaan ijazah nasional yang bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi, validitas data, akurasi informasi, dan legalitas penerbitan ijazah. Sistem ini melibatkan integrasi lintas lembaga serta pembagian peran yang jelas antara sekolah, dinas pendidikan, kementerian, dan Pusdatin agar proses penerbitan ijazah menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

EmoticonEmoticon