Pembelajaran Fiqih merupakan proses pembentukan pengetahuan, sikap dan keterampilan oleh peserta didik melalui kinerja kognitifnya yang berbasis fakta dan fenomena sosial keagamaan yang kontekstual.
Pembelajaran mengandung tiga karateristik utama yaitu:
- proses pembelajaran melibatkan proses mental secara maksimal yang menghendaki aktivitas peserta didik untuk berpikir
- pembelajaran diarahkan untuk memperbaiki dan meningkatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi yang pada gilirannya kegiatan berpikir itu dapat membantu peserta didik untuk memeroleh pengetahuan yang mereka konstruksi sendiri
- pembelajaran Fikih yang berupa ajaran-ajaran, prinsip-prinsip dan dogma-dogma agama Islam itu diupayakan sekontekstual mungkin disesuaikan dengan fakta, fenomena sosial keagamaan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), sehingga pemahaman agama tidak tekstualis/kaku namun fleksibel dan tetap dalam koridor metodologi yang valid.
Dengan demikian Fiqih memiliki makna bagi kehidupan peserta didik karena mewarnai cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam kehidupannya.
Oleh karena itu, pembelajaran Fiqih mengarusutamakan pada pembentukan sikap dan perilaku beragama melalui kontekstualisasi ajaran agama, pembiasaan, pembudayaan, dan keteladanan semua warga madrasah.
Iklim akademis-religius perlu diciptakan sedemikian rupa sehingga budaya madrasah menjadi wahana bagi persemaian paham keagamaan yang moderat, internalisasi akhlak mulia, budaya anti korupsi dan model kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara yang baik bagi masyarakat.
Hubungan guru dengan peserta didik dalam proses pembelajaran dibangun dengan ikatan kasih sayang dan saling membantu, bekerja sama untuk menggapai rida Allah Swt.
Adapun capaian pembelajaran bagi peserta didik penyandang’ disabilitas ditetapkan secara (fleksibel dan disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi peserta didik sesuai hasil asesmen yang tertuang dalam profil peserta didik.
Tujuan Mata Pelajaran Fiqih
Pembelajaran Fiqih di madrasah secara bertahap dan holistik diarahkan untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kompetensi memahami hukum-hukum Islam sehingga memungkinkan peserta didik menjalankan kewajiban beragama dengan baik terkait hubungan dengan Allah Swt., maupun sesama manusia dan alam semesta.
Pemahaman keagamaan tersebut terinternalisasi dalam diri peserta didik, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan.
Selain itu, peserta didik diharapkan mampu mengekspresikan pemahaman agamanya dalam hidup bersama yang multikultural, multietnis, multipaham keagamaan dan kompleksitas kehidupan lainnya secara bertanggung jawab, toleran, dan moderat dalam kerangka berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Karakteristik Mata Pelajaran Fiqih
Fiqih merupakan sistem atau seperangkat aturan syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia (mukallaf). Aturan tersebut terkait hubungan manusia dengan Allah Swt. (hablum minallaah), sesama manusia (hablum minannaas) dan dengan makhluk lainnya (hablum ma‘al ghairi) dalam kehidupan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Fiqih menekankan pada pemahaman yang benar mengenai ketentuan hukum dalam Islam serta implementasinya dalam ibadah dan muamalah dalam konteks keindonesiaan sehingga semua perilaku sehari-hari sesuai aturan dan bernilai ibadah serta memiliki dimensi ukhrawi.
Elemen-elemen Mata Pelajaran Fiqih
Mata Pelajaran Fiqih mencakup elemen keilmuan yang meliputi: 1) Fiqih Ibadah, 2) Fiqih Muamalah, dan 3) Usul Fiqih, sebagai berikut:
Fiqih Ibadah Mengulas mengenai hukum dan tata cara pelaksanaan ritual ibadah yang memungkinkan peserta didik melaksanakan kewajiban beragamanya dengan baik dan benar terkait hubungannya dengan Allah Swt. sehingga tertanam spiritualitas dalam diri yang akan mempengaruhi sikap dan perilaku sehari-hari dalam konteks berbangsa, bernegara dan bermasyarakat global.
Fiqih Muamalah Mengulas mengenai hukum dan tata cara interaksi dengan sesama manusia dan alam dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga nilai-nilai agama menjadi pertimbangan dalam cara berpikir, bersikap dan bertindak untuk menyikapi fenomena kehidupan dalam konteks berbangsa, bernegara dan bermasyarakat global.
Usul Fikih Memberikan pemahaman konsep dan tata cara pengambilan hukum Islam dari sumbernya sehingga tindakan kreatif dan inovatif dalam menyikapi situasi global tidak keluar dari aturan syariat dalam konteks beragama, berbangsa, bernegara dan bermasyarakat global.
Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan rekan-rekan dapat mempelajari dan melihat CP/KI KD Fiqih Kelas 1, 2, 3, ,4 ,5 ,6 MI pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini